Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty (SH) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023).
Sidang dimulai pukul 19.00 WIT dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata dengan agenda mendengar pendapat Ahli Barang dan Jasa Pemerintah Edi Usman M.Y,AU (TBG & MP), CPE, CMS yang dihadirkan tim kuasa hukum sebagai saksi yang meringankan (ad charge) terdakwa JR dan SH.
Dalam sidang kali ini, Johannes Rettob diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli.
“Izin yang mulia, apakah di dalam pekerjaan sewa kelola, katakanlah demikian boleh melebihi tahun anggaran berjalan,” tanya Rettob.
“Izin yang mulia, sebetulnya mengulangi tadi sudah saya sebutkan Perpres Nomor 4 tahun 2015 berlaku 16 Januari 2015 ditandatangani oleh Presiden RI ke 7 bahwa sudah dapat melampaui tahun anggaran. Sekarang pun di Perpres 16 juga dimuat di pasal 55 dan pasal 56 ayat 3 kalimat terakhir dapat melampaui tahun anggaran,” jawab Saksi Ahli Edi Usman.
“Bahwa apakah mungkin dalam persidangan ini atau dalam fakta persidangan mereka menyebut dengan melakukan RUP di LPSE. Pertanyaan saya apakah RUP sudah mulai dilaksanakan pekerjaan ini tahun 2015 Apakah sudah mulai dilaksanakan atau belum?” tanya Rettob.
“Izin yang mulia, RUP itu singkatan dari rencana umum pengadaan masuk ke dalam sistem namanya Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) itu dimulai tahun 2016. Kalau 2016 sudah tidak input lagi paket-paket yang dua ini melalui penyedia dan melalui sewa kelola maka paket itu terkunci, enggak bisa dilanjutkan untuk proses bahkan tidak bisa dibayar itu sejak 2016 ya.
Itupun secara bertahap karena beberapa daerah yang belum ada LPSE-nya enggak bisa ya. Makanya uji coba itu dicantumkan di pasal 131 di Perpres itu untuk APBN paling tidak 75 persen untuk APBD paling tidak 40 persen itu dituangkan di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2017,” urai Saksi Ahli Edi Usman.
“Jadi sekali lagi penegasannya mulai dari tahun 2016 ya?” lanjut tanya Rettob.
”Siap,” tegas Saksi Ahli Edi Usman.
“Terima kasih untuk sementara,” pungkas Saksi Ahli Edi Usman.
“Majelis mohon ijin satu lagi saya bertanya, tadi ahli menjelaskan dan menegaskan bahwa tujuan pedoman pada ketentuan dalam ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden tadi tentang pengadaan barang dan jasa adalah agar efektif, efisien, ekonomis, tidak fiktif dan lain-lain dan negara tidak dirugikan atau pemerintah daerah tidak dirugikan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pertanyaannya, bagaimana jika proses pengadaan yang dilakukan sedikit kurang berpedoman pada Peraturan Presiden tapi tujuan output yang ingin dicapai terpenuhi dan tidak ada lagi kerugian negara di dalamnya?” Tanya Rettob.
“Kutipan saya ambil dari media itu bisa diambil di Google tanggal 16 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumpulkan Kapolda dan Kajati se-Indonesia di Jawa Barat.
Saya lihat di situ ada 8 Instruksi Presiden yang nomor satu kebijakan dan deskripsi tidak boleh dipidanakan, paling itu aja sih. Kalau sudah terwujud barangnya dan bermanfaat, itulah di dalam Perpres dikatakan value for money bahwa uang negara yang sudah dikeluarkan bermanfaat,” pungkas Saksi Ahli Edi Usman.
Sementara itu, dalam pendapatnya dipersidangan, ahli menjelaskan bahwa pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan secara sewa kelola itu sudah sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 yang sudah dicabut bersama perubahan-perubahannya.
“Saya tegaskan. Sewakelola (dalam kasus dugaan korupsi JR dan SH-red) sudah sesuai. Soal ada kekurangan administrasi, saya sudah sampaikan. Siapa manusia yang tidak ada kekurangan. Tetapi administrasi bukanlah pidana. Administrasi itu ranahnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” kata Edi Usman M.Y,AU (TBG & MP), CPE, CMS kepada wartawan di PN Jayapura, Senin (31/7/2023) malam.
Disinggung terkait pertanyaan jebakan dari JPU, Ahli Edi Usman yang berprofesi sebagai Dosen Politeknik Medan mengaku sudah mempersiapkan diri sebelum datang ke Papua memberikan pendapat di persidangan.
“Saya yakin, saya akan disudutkan. Tetapi saya pengendalian diri, saya tidak terpancing emosi. Tetapi saya harus luruskan sesuai dengan aturan. Saya bicara Rule of Law. Sesuai aturan,” ujar Edi Usman yang juga memiliki sertifikat ahli dalam hal kontrak.

Dijelaskan, di usia senja ini dirinya diuji dengan aturan yang dilupakan. Hanya dalam dua hari dirinya berusaha mengingat kembali.
“Aturan (Perpres 54-red) ini kan sudah dicabut. Tetapi kan nggak mungkin kita bicara dengan aturan baru. Itu pengadaannya menggunakan aturan lama, tetapi Puji Tuhan ini berkat Tuhan, makanya saat ditanya Hakim saya senang. Saya datang membawa kebenaran. Supaya keadilan terwujud. Hanya itu,” tegasnya.
Dikatakan, swakelola pada umumnya di Indonesia itu, banyak yang tidak paham, gagal paham soal swakelola. Oleh sebab itu perlu pencerahan terhadap auditor juga penegak hukum.
“Makanya saya katakan, saya kalau sudah begitu. Saya minta di BAP oleh penyidik, supaya saya luruskan dan saya berani disumpah untuk itu, Makanya saya hanya tiga kali oleh penyidik, karena ini perintah KPK, perintah Kajati,” jelasnya.
Apakah proses Pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika sudah sesuai aturan dalam Perpres 54 tahun 2010?
“Makanya saya tegaskan. Swakelola (dalam kasus dugaan korupsi JR dan SH-red) sudah sesuai. Soal ada kekurangan administrasi, saya sudah sampaikan. Siapa manusia yang tidak ada kekurangan. Tetapi administrasi bukanlah pidana. Administrasi itu ranahnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), namun yang terjadi saat persidangan justru diplesetkan JPU,” jelas Edi.
Menurutnya yang namanya Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan Pengawasan bukanlah APIP. Sehingga hal itu janganlah diputar balikkan bahasa.
“Kalau tidak tahu saya maafkan. Yang susah kalau dia pura-pura tidak tahu. Lebih susah membangunkan orang bangun. Daripada membangunkan orang tidur. Jangan bermimpi sebelum tidur. Mimpi itu didalam tidur,” ujarnya.
Kenapa dalam persidangan ahli sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Raymond Bierre, Hendro Wasisto jangan putar balik bahasa ketika mengajukan pertanyaan?
“Saya bilang jangan diputar balikkan bahasa itu jaksa sengaja memancingnya agar saya slip menjawab yang sudah dijelaskannya secara detail. Itu hati-hati di persidangan. Kalau kita sudah sampaikan, Hakimpun harusnya tegas. Itu sudah tidak boleh diulang-ulang sampai tiga kali, Kedua jangan diputarbalikkan.
Tadi anda tanya Pasal 26 (Tim JPU-red) tapi dilarikan ke Pasal 29,” bebernya.
“Saya cermati betul pertanyaan itu karena tidak boleh meleset. Karena pembicaraan saya direkam dan disaksikan orang banyak. Jadi kalau menyampaikan itu ada jebakan-jebakan, saya harus waspada,” sambung Edi Usman.
Ahli mengaku dalam memberikan pendapat di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan helkopter milik Pemda Mimika ini sesuai dengan bidang keahliannya yaitu pengadaan barang dan jasa.
Contoh, kata Edi, tim Penasehat Hukum terdakwa JR dan SH bertanya soal keuangan daerah. Maka dirinya harus tegas menolak untuk menjawab karena bukan keahlian di bidang keuangan.
“Saya bukan ahli keuangan daerah.
Itu bukan keahlian saya. Tidak ada pertanyaan yang diatur. Pertanyaan itu spontan dan itu namanya saya tegak lurus dengan keahlian saya. Karena saya disumpah sesuai dengan agama yang saya yakini.
Karena kesaksian saya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia. Tetapi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkas Edi.
SAV































