Koreri.com, Jayapura – Polda Papua melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama Gubernur Provinsi Papua terkait pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 14.00 WIT.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan pembatasan aktifitas masyarakat berdasarkan surat edaran Gubernur No : 440 / 5168 / SET tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dari hasil pertemuan yang lalu tanggal 5 Mei 2020.
“Tadi malam kita sudah rapat bersama di Polresta Jayapura Kota untuk menyusun atau menambah kelengkapan satuan tugas yang diakomodir langsung oleh Gubernur Papua,” kata Paulus Waterpauw d Aula Rastra Samara Polda Papua, Rabu (13/5/2020).
Dalam rapat koordinasi diusulkan untuk membuat Pos batas Terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora Abepura, lapangan PTC dan Taman Yos Sudarso Imbi.
Untuk para Bupati melalui tekad bersama dan sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT.
“Sehingga hari ini sudah dilaksanakan sosialisasi oleh Satuan Gugus Tugas Covid Kabupaten / Kota,” ujar Waterpauw.
Time Line tahap I tanggal 11 Mei sudah laksanakan rapat, dan untuk tanggal 13 – 04 Juni Rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara Preventif / Preemtif.
Himbauan Door to door melalui Public addres, pembagian sticker yang sudah kami buat, kemudian tanggal 18 – 20 Mei akan dilakukan penindakan disiplin dan tanggal 21 Mei rapat evaluasi kembali.
Tentu untuk edukasi, secara masif yang dilakukan dan harus social distancing dan Physical Distancing serta melakukan pola hidup bersih sehat (PHBS).
“Saya harapkan kepada rekan – rekan PJU agar menyesuaikan tugas tugas di lapangan dalam hal penanganan Covid – 19 ini,” katanya.
Saat Covid – 19 mewabah, Provinsi Papua yang pertama melakukan pembatasan Kapal laut dan Pesawat Udara di Papua.
Dikatakan, untuk waktu pembatasana sudah tertera jelas dalam pencantuman waktu sebenarnya pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT.
“Kita akan sebarkan dan sosialisasikan kepada masyarakat dengan bergerak cepat akan lakukan penempelan sticker pembatasan waktu tersebut.
Pemblokiran wilayah sudah kita lakukan di daerah pasar Hamadi, Hamadi Rawa I, II belakang SMU 4 dan telah dijaga aparat TNI Polri.
“Kita sebenarnya tidak setuju dengan melakukan jam malam tetapi aktivitas masih tetap dilakukan pada pagi dan siang hari,” kata Kapolda Paulus Waterapuw.
Sebenarnya ini dari masyarakat sendiri, kalau ini semakin meningkat semua RS Rujukan akan bisa penuh dan tidak bisa menampungnya dengan alat kesehatan dan sarana prasarana yang sangat terbatas.
“Kita akan masukan di Tim pengamanan dan Hukum untuk keterlibatan Propam dan POM TNI untuk antisipasi arogansi dari Oknum TNI-POLRI dan keluarga besarnya,” ujarnya.
Kasat Pol PP Provinsi Papua, William R. Manderi, menekankan soal hal yang berkaitan dengan regulasi bagi anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas.
“Hari ini kita akan tetap lakukan sesuai dengan time line yang sudah ada sesuai tugas dan tanggung jawab kita dan melakukannya secara humanis. Saya melihat di media sosial banyak yang berkomentar negatif dalam hal pembagian sembako dan harus kita awasi dalam pembagian sembako,” tegasnya.
VER





























