as
as
as

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023

IMG 20231110 WA0016

Koreri.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali meraih penghargaan.

Kali ini, penghargaan berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 dari Pemerintah Pusat (PemPus) atas keberhasilan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

as

Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp6.156.956.000 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres ) RI, K.H Ma’ruf Amin, dan diterima Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Jumat (9/11/23) di Istana Wapres RI, Jakarta.

Wapres saat penyerahan berharap agar penghargaan ini dapat mendorong kinerja Pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.

Selain itu dirinya juga meminta agar Pemda yang memperoleh iIsentif dapat memanfaatkannya untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.

“Maksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Terpisah, Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena mengakui Pemkot pada 2023 ini telah memenuhi 2 indikator untuk mendapatkan insentif dari Pempus yakni terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kemampuan daerah untuk penyerapan belanja daerah.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja jajaran Pemkot, sehingga menjadi motivasi semua aparatur.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama sehingga patut diapresiasi,’ tutur Wattimena.

Ditegaskan Alokasi Insentif ini dapat diperuntukan untuk hal – hal yang berkaitan demgan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

“Minimal dengan insentif ini jika ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target setidaknya bisa tertutupi dari situ,’ pungkasnya.

Untuk diketahui, penerima penghargaan Alokasi Insentif Fiskal kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi dan 19 Kabupaten/Kota.

MCA

as