Warinussy Desak Kapolda PBD Tindak Tegas Pelaku Persekusi Advokat Siti Zakia Umpain

Direktur LP3BH Manokwari Yan Ch. Warinussy / Foto : Ist
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Sebagai sesama profesi, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H memberikan dukungan penuh terkait proses hukum oknum pelaku dugaan tindak pidana persekusi terhadap rekan sejawatnya Advokat Siti Zakia Umpain, S.H di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026) lalu.

Dalam keterangan persnya kepada media ini, Jumat (10/4/2026) Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua ini mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda PBD menindak tegas pelaku persekusi.

“Segera memanggil dan melakukan upaya paksa terhadap oknum berinisial NLK. Karena diduga telah berperan penting dalam melakukan persekusi terhadap mitra kami Advokat Siti Zakiah Zakariah Umpain,” desak Warinussy.

Advokat Siti Zakia Umpain didampingi Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Sorong telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/IV/2026/SPKT POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus yang menimpa Advokat Siti Zakia Umpain sangat berdasar untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 446 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 451 Jo Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Segenap mekanisme penyelidikan perkara tersebut dapat dilakukan berdasarkan amanat UU Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum) mesti diletakkan sebagai tolok ukur dalam memproses perkara ini,” pungkasnya.

RED