Koreri.com, Sorong – Penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD).
Pasalnya, anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan orang asli Papua (OAP) menjadi salah satu penyumbang terbesar di Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di wilayah otonomi baru termuda itu.
Gubernur Elisa Kambu, S.Sos mengingatkan kepada semua pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemprov setempat wajib memastikan penggunaan dana Otsus memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Aparat Pengawasan Internal akan terus melakukan pengendalian agar penyesuaian belanja tersebut benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Papua Barat Daya.
“Dengan demikian, kebijakan penyesuaian Dana Otsus dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua secara berkelanjutan,” tegas Elisa Kambu saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2026 di Ballroom Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Senin (21/9/2026).
Dijelaskan Gubernur bahwa dalam kebijakan Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Pemprov PBD juga melakukan penyesuaian atas belanja yang bersumber dari SiLPA T.A 2025.
Khususnya sumber, peruntukan, dan penggunaannya telah ditentukan serta merupakan bagian dari kewajiban Pemda yang harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup sisa Dana Otsus, kewajiban pembayaran utang belanja, penyelesaian belanja modal yang belum terselesaikan, kewajiban Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta dana yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota dan harus disalurkan.
KENN

























