Bodewin: Pemkot Ambon Tak Berwenang Hentikan Pembangunan di Wae Tomu

IMG 20260923 WA0091

Koreri.com, Ambon – Pembangunan fasilitas milik Kodam XV/Pattimura di kawasan bantaran Sungai Wae Tomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menuai sorotan publik.

Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan sungai dan disebut belum mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas.

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan maupun mencampuri pembangunan yang berada di luar kewenangan pemerintah kota.

“Dari awal saya sudah sampaikan, kami tidak berwenang. Saya bahkan sudah menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Balai (BWS). Saya tidak bisa berkomentar atas persoalan yang berada di luar kewenangan kami,” ujar Bodewin, Selasa (23/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, tidak seluruh persoalan yang terjadi di wilayah Kota Ambon otomatis menjadi kewenangan Pemkot Ambon. Termasuk pengelolaan wilayah sungai, laut, hingga sejumlah aspek perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.

“Kita harus meletakkan persoalan ini secara proporsional. Tidak semua hal di Ambon adalah wewenang kota. Soal wilayah sungai, laut, hingga perizinan tambang atau ESDM itu ada di tingkat provinsi dan pusat,” jelasnya.

Bodewin juga mengingatkan agar Pemkot tidak mengambil tindakan yang melampaui kewenangannya hanya karena adanya desakan publik.

Menurutnya, penggunaan anggaran maupun tindakan fisik terhadap aset atau wilayah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan pemeriksaan administrasi.

“Jalan, laut, dan sungai itu ada pembagian kelasnya. Kalau kami mengalokasikan perbaikan atau bertindak di luar kewenangan, itu jadi temuan BPK dan kita bisa dituduh korupsi. Tolong pahami bahwa pemerintah ini bekerja terikat aturan,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat yang mempersoalkan pembangunan di kawasan Sungai Wae Tomu diminta menyampaikan laporan dan aspirasi kepada instansi yang memiliki kewenangan, terutama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemkot Ambon, kata Bodewin, tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun setiap tindakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JFL