Koreri.com, Ambon– Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menemui pihak Balai Pelaksana Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku untuk membahas kendala penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi 1.451 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah tahun 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas keterlambatan penerbitan SK bagi calon penerima bantuan yang telah menjalani verifikasi teknis oleh fasilitator, tetapi belum memperoleh kepastian terkait realisasi bantuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Saadiah kepada media ini, Minggu (25/10/2026), Provinsi Maluku memperoleh alokasi 7.294 unit BSPS pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.451 unit masih menunggu penerbitan SK.
Salah satu kendala yang dibahas adalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari rekening penampungan menuju penyaluran langsung ke rekening penerima manfaat.
Perubahan ini membutuhkan penyesuaian perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan, termasuk Bank Mandiri yang ditugaskan mendukung penyaluran bantuan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) daerah dengan data pusat.
Persoalan tersebut menyebabkan sebagian proses pembukaan atau pemrosesan rekening penerima mengalami penolakan sehingga menghambat penyelesaian administrasi.
Saadiah menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan dan langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
Ia juga mendorong Balai Perumahan, pihak perbankan, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memperkuat koordinasi guna menyelesaikan persoalan sinkronisasi data dan mempercepat penerbitan SK sesuai ketentuan.
Menurutnya, calon penerima yang telah mengikuti tahapan verifikasi membutuhkan kepastian mengenai status bantuan yang akan diterima.
Karena itu, kendala administratif perlu segera ditangani agar tidak terus menghambat pelaksanaan program.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi BSPS di Maluku, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni.
JFL












