Bisri Latuconsina Minta Pengakuan Masyarakat Adat Jangan Dipersulit

IMG 20261027 083918

Koreri.com, Ambon – Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, meminta pemerintah menyederhanakan prosedur pengakuan masyarakat hukum adat agar tidak terhambat birokrasi yang rumit.

Hal itu disampaikan Bisri dalam dialog strategis Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Maluku untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, masyarakat Maluku telah memiliki pranata adat yang diwariskan secara turun-temurun, seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, dan kewang. Pranata tersebut berperan penting dalam mengatur kehidupan sosial serta menjaga hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut.

“Pengakuan negara bukanlah sebuah hadiah, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah tumbuh sejak lama,” tegas Bisri.

Ia menyoroti data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026 yang mencatat baru 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan Ranperda agar proses pengakuan tidak sekadar berorientasi pada persyaratan administratif.

Bisri menegaskan, prosedur yang rumit dan mahal dapat menyulitkan masyarakat adat memperoleh pengakuan hukum, meskipun mereka telah menjalankan sistem adat selama beberapa generasi.

Maluku sendiri telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat.

Ranperda yang menjadi prioritas DPRD Maluku pada 2026 diharapkan dapat menyelaraskan dan memperkuat regulasi tersebut.

Melalui dialog itu, BULD DPD RI mendorong penyederhanaan prosedur pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, serta pelibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.

Bisri menegaskan, perlindungan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa. Karena itu, negara harus memastikan hak-hak masyarakat adat di Maluku mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang nyata.

RLS