Koreri.com, Jakarta – Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dilaporkan tidak hadir alias mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026).
Lembaga antirasuah tersebut gagal memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.
Petronela sebelumnya dipanggil KPK untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Petronela sedianya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun karena mangkir, penyidik kemudian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Petronela pada awal November 2026.
“Saksi konfirm tidak hadir, karena ada agenda lainnya. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada sekitar awal November,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
KPK memanggil Petronela untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari Bupati Sorong Selatan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
KPK juga menelusuri dugaan kongkalikong pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Salah satunya dengan memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang periode 2025-2030, Nur Azmi Wicaksono, untuk mendalami dugaan keterkaitan pengisian jabatan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang.
RED












