Koreri.com, Ambon – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Provinsi Maluku meninjau pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Dusun Tihulessi, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (29/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, memantau pelaksanaan program, serta mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi calon penerima bantuan.
Pada tahun anggaran 2026, Provinsi Maluku memperoleh alokasi 7.294 unit rumah melalui program BSPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.998 unit merupakan alokasi usulan aspirasi yang diperjuangkan Saadiah Uluputty melalui pembahasan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman saat bertugas di Komisi V DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BP3KP Provinsi Maluku, Enfy Diana Dewi, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan tahapan program BSPS kepada masyarakat.
Hadir pula Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, bersama tim Balai, para fasilitator, kepala dusun, tokoh agama, serta calon penerima manfaat dari Dusun Tihulessi, Lauma, Kasawari, dan Wailapia.
Saadiah menyampaikan bahwa perjuangan mendapatkan alokasi bantuan harus diikuti dengan pengawalan pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, berbagai kendala yang dihadapi masyarakat perlu dikomunikasikan dengan instansi terkait agar memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah permintaan percepatan penerbitan SK calon penerima manfaat.
Masyarakat berharap proses administrasi segera dituntaskan sehingga terdapat kejelasan mengenai status dan tahapan bantuan yang dinantikan.
Percepatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, hasil verifikasi, serta ketepatan sasaran penerima bantuan.
Usai pertemuan, Saadiah bersama Kepala Balai dan rombongan meninjau sejumlah rumah untuk melihat langsung kondisi hunian masyarakat sekaligus mendengarkan masukan mengenai kebutuhan perbaikan rumah dan kendala yang dihadapi warga.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan aspirasi masyarakat terhubung dengan kondisi nyata di lapangan.
Koordinasi antara wakil rakyat, pemerintah, fasilitator, dan masyarakat dinilai penting agar program BSPS dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi keluarga yang membutuhkan.
Melalui pengawalan tersebut, diharapkan program BSPS di Maluku tidak hanya terealisasi secara administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga yang masih menempati rumah tidak layak huni.
RLS












