Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Petronela Krenak setelah tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.
Petronela sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (27/10/2026).
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.
KPK dikabarkan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan pada pertengahan November 2026.
“Pertengahan November perkiraan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Petronela dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 12 November 2026 pekan depan.
Bupati Sorsel Petronela Krenak sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (27/10/2026).
Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.
Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari yang bersangkuta.
Konstruksi Kasus
KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka lainnya itu yakni, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.
Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta demi kepentingan pribadi.
Dari kegiatan tersebut, Gus Haris berhasil mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. KPK mengungkap sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.
Gus Haris atas arahan Anom kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui Harun (HAH), yang merupakan adik ipar Lilik. Lilik diketahui merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang staf administrasi di KPK.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara.
Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Dari uang yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. Sementara sisa dana masih didalami penyidik.
RED












