Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arah pengembangan Kokonao sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru berjalan terencana, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan Konsultasi Publik Pertama Penyusunan RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, ditandai dengan pemukulan tifa. Turut hadir Kepala Dinas PUPR Mimika serta sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Santi menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan perencanaan tata ruang yang matang, terarah, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurutnya, penyusunan RDTR kawasan strategis menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian investasi, menjadi pedoman pembangunan, sekaligus memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan RDTR Kokonao ini mendapat dukungan bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan anggaran tahun 2026.
Santi menjelaskan, Kabupaten Mimika menjadi salah satu lokasi prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Mimika mencapai 17,7 persen pada 2029, sekaligus menurunkan angka kemiskinan hingga 15,03 persen.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Mimika juga diproyeksikan menjadi kawasan pengolahan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan emas dan tembaga.
Sementara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika, Kokonao telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang komprehensif agar pengembangan kawasan tersebut berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.
Ia menekankan, penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan KLHS tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan juga harus menjadi pertimbangan utama sejak tahap perencanaan.
Untuk itu, Santi mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik unsur pemerintah, akademisi maupun tokoh masyarakat, agar berpartisipasi aktif menyampaikan gagasan dan masukan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi, persoalan, serta isu-isu strategis yang perlu diperhatikan dalam pengembangan wilayah Kokonao.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun komitmen bersama agar tata ruang yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama dan selaras dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Santi berharap konsultasi publik dan FGD tersebut dapat menghasilkan gagasan konstruktif serta menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta seluruh tim teknis yang telah memberikan dukungan dalam penyusunan dokumen RDTR dan KLHS Kokonao.
Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Mimika berharap dokumen tata ruang yang dihasilkan memiliki kualitas, arah pembangunan yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan potensi pengembangan Kokonao ke depan.
TIM












