Koreri.com, Biak (8/1) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Andreas Msen dan Yustinus Noriwari mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Biak Numfor, ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
Pada saat pendaftaran, Senin, pasangan Andreas-Yustinus didampingi sejumlah anggota tim suksesnya dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen bersama komisioner KPU dan anggota panwaslu Kasim Abdul Hamid.
Jackson selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor mengakui bahwa KPU telah melakukan pemeriksaan dokumen administrasi pendaftaran calon perseorangan Andreas-Yustinus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan KPU menemukan syarat pencalonan pasangan perseorangan Andreas-Yustinus masih perlu dilengkapi, ya salah satunnya syarat dukungan KTP elektronik sesuai dengan jumlah kekurangan berkisar 5.700 dikalikan dua total 11.400 dukungan e-KTP,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kekurangan lainnya berupa syarat pencalonan pasangan perseorangan Andreas-Yustinus, diantaranya dukungan dan pernyataan domisili dari pemberi dukungan pasangan calon yang harus dimaterai berdasarkan aturan yang berlaku dan meminta agar dapat dilengkapi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak berlangsung selama tiga hari, yakni Senin dan Selasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT serta ditutup pada Rabu, 10 Januari, pukul 24.00 WIT,” ujar Jackson Maryen.
Hari Senin sebagai hari pertama pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor di Sekretariat KPU Biak Numfor, Jalan Tanjung Mandouw Distrik Samofa mendapat pengamanan ketat oleh personel Polres Biak Numfor, Brimob, dan satuan intelijen dari TNI dan Polri.
MP-RR






























