as

PAW Wellem Wattimena Dipastikan 21 Juli 2021

Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Koreri.com, Ambon – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Wellem Wattimena (WW) kepada Halimun Sahulatu di pastikan berlangsung pada Rabu 21 Juli 2021.

Meskipun ada upaya dari pengacara WW untuk menundanya lewat surat yang dikirim kepada pimpinan DPRD Maluku.

“Bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) juga pimpinan Dewan dan ketua-ketua Fraksi, maka pelantikan PAW Halimun Sahulatu dari WW tetap berlangsung pada 21 Juli 2021,” tegas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Karang Pajang Ambon (18/7/2021).

Keputusan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 6 Juli 2021 tentang pelaksanaan PAW, dan memerintahkan DPRD untuk segera melaksanakan pelantikan Halimun Sahulatu.

Terkait gugatan dari kuasa hukumnya, hal ini juga dibicarakan termasuk dalam rapat Bamus, namun tetap diputuskan PAW WW dilaksanakan mengacu SK Mendagri.

“Kalau ada surat kuasa hukum kami sangat menghargai dan itu dibicarakan dalam rapat koordinasi dengan fraksi. Tapi kami berpendapat bahwa pelaksanaan pelantikan harus dilaksanakan karena keputusan Mendagri sudah ada,” tekannya.

Wattimury menegaskan, apapun yang diputuskan dalam rapat Bamus itu berdasarkan aturan.

“Jadi tidak ada pilihan lain, maka yang laksanakan adalah aturan dan pelantikan tetap akan berjalan,” tukasnya.

JFL