Koreri.com, Bintuni – Terkait kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun lebih menjelang pemilu serentak tahun 2024, maka dua Gubernur harus dijabat orang asli papua (OAP).
Dengan jangka waktu yang cukup lama maka akan menimbulkan penafsiran dan pandangan hukum yang berbeda dimana di tanah Papua ini, soal jabatan Gubernur ada aturan dan mekanisme yang mengikat secara perundang-undangan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos., S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (9/10/2021) mengatakan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang dirubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua mengamanatkan bahwa yang bisa menjabat sebagai Gubernur harus orang asli papua.































