Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan dari Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire menangkap AU alias Alek (21), separatis KKB Intan Jaya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, Sabtu (4/12/2021) petang, di Jayapura mengaku Alek ditangkap di Nabire, Jumat (3/12/2021).
Saat ditangkap, Alek melawan hingga anggota terpaksa melumpuhkannya.
Saat ditangkap Alek bersama rekannya DW (23).
“Alek terkait kasus pembelian amunisi yang melibatkan anggota Polri,” sambungnya.
Ketika ditanya terkait rekan Alek, yakni DW, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terlibat atau tidak.
Sebelumnya tanggal 27 Oktober, Satgas Nemangkawi menangkap dua anggota Polri di Nabire karena dugaan kasus jual amunisi ke KKB.
Kedua personel Polri yang ditangkap yakni Bripda AS dan Brigadir JS, keduanya saat ini masih ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.
Bripda AS bertugas di Polres Yapen sedangkan Brigadir JP di Polres Nabire.
AND












