KOMPAK: Gubernur, Kapolda dan Kajati Diminta Mundur Jika Tak Mampu Berantas Korupsi di Papua

WhatsApp Image 2021 12 10 at 05.46.24
Aksi Demo KOMPAK Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia di Lingkaran Abepura, Kamis (9/12/2021) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Komunitas Papua Anti Korupsi (KOMPAK) meminta Gubernur Lukas Enembe, Kapolda dan Kajati Papua bergandengan tangan memberantas korupsi yang mengakar, menjalar masif di Papua.

Hal ini diserukan dalam aksi demo singkat KOMPAK memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di lingkaran Abepura, Kamis (9/10/2021) siang.

KOMPAK mendesak agar para pemimpin di Papua dengan segera menetapkan batas waktu penyelesaian berbagai dugaan tindak korupsi yang berlangsung bertahun tahun.

“Apabila tak mampu tuntaskan korupsi, segera mundur dari jabatan,” tegas Gifly Buiney saat membacakan Pernyataan Sikap KOMPAK Kamis siang.

Dalam aksi demo singkat itu KOMPAK menyebut penyimpangan anggaran yang diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya: kontrak pembangunan dermaga Kantor DPR Papua tahap II tahun 2019 melampaui anggaran sebesar Rp 21.312.196.521,

Dana Hibah Tahun Anggaran 2016 – 2017 Kepada Panitia Besar PON XX senilai Rp 35.000.000.000 diduga disalahgunakan,

Temuan perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.299.465.921

WhatsApp Image 2021 12 10 at 05.46.23Adanya temuan dana hibah Pemprov Papua kepada KONI Propinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 (tanpa SPJ, SPJ tidak lengkap dan SPJ double).

Selanjutnya, terdapat dugaan tidak pidana korupsi pemotongan dana desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 senilai lebih dari Rp 800 miliar di Kabupaten Tolikara.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp76.133.837.625 di Kabupaten Intan Jaya.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi Anggaran RDP (MRP) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp18.000.000.000.

Berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja barang dan jasa (diantaranya program peningkatan kapasitas lembaga MRP, dll) pada sektariat Majelis Rakyat Papua mencapai total Rp7.987.109.200,

Dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan honor/upah 46 Anggota Majelis Rakyat Papua terkait hearing dialog Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp6.900.000.000,

Dugaan tidak pidana korupsi hibah dan bantuan sosial Pemprov Papua Tahun Anggaran 2017, dimana dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.572.650.000, dan terakhir, nilai realisasi Bansos Papua, pertanggungjawabanya belum ada sebesar Rp4.256.000.000.000.

WhatsApp Image 2021 12 10 at 05.46.241KOMPAK meminta KPK memeriksa oknum penggelap anggaran yang telah dibeberkan.

“Periksa juga KONI, pemerintah Propinsi Papua dan segenap jajaran pemerintahan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi uang Negara,” katanya

Menurut KOMPAK, sistem antikorupsi dan upaya memberantas korupsi, masih tertinggal jauh di Papua. Pemberantasan korupsi ibarat bayi yang terus belajar merangkak.

Publik tentu berharap ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih. Setidaknya, sebuah itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik, serta komitmen penanganan korupsi.

Korupsi adalah musuh nyata pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang mesti terus diperangi.

OZIE