Fokus  

FLLAJ Provinsi Papua Barat Tahun 2022 Terbentuk

WhatsApp Image 2022 01 12 at 22.47.37
Rapat Pembentukan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Papua Barat di ruangan RTMC Direktorat Lantas Polda Papua Barat, Rabu (12/1/2022). (Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Forum lalu lintas angkutan jalan (FLLAJ) Provinsi Papua Barat tahun 2022 resmi terbentuk, dinahkodai Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono,S.I.K.,M.H

Pembentukan pengurus FLLAJ Provinsi Papua Barat dipimpin Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Pol Raydian Kokrosono,S.I.K.,M.H didampingi Wadirlantas AKBP Andre J.W Manuputty S.I.K di ruangan RTMC Direktorat Lantas Polda Papua Barat, Rabu (12/1/2022).

Dalam pelaksanaan forum lalu lintas angkutan jalan, direktur lalulintas mengatakan jumlah tilang dan teguran di tahun 2020 sampai tahun 2021 mencapain 8.000 pelanggar berdasarkan data tilang 2020 sampai 2021 di wilayah papua barat.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi khususnya di wilayah papua barat yaitu tidak menggunakan pelindung kepala (HELM) dan lupa membawa kelengkapan berkendara lainya yaitu SIM dan STNK”ucap Raydian.

Perlu diketahui optimalisasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Papua Barat tahun 2022 memiliki 5 Pilar Keselamatan yaitu :

Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, penanganan pra dan pasca kecelakaan.

Prinsip orkestra dalam penyelenggaraan keselamatan jalan dirgen melakukan harmonisasi pada semua PILAR untuk memastikan Keselamatan Arah Penyelenggaraan keselamatan jalan.

Banyaknya permasalahan menyangkut fisik jalan, lalu lintas dan angkutan jalan yang behitu kompleks serta melibatkan beberapa instansi maka perku adanya upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang di lakukan pemerintah adalah dengan membentuk forum Lalu Lintas dan angkutan jalan di setiap provinsi dan kabupaten kota.

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sebagaimana disebut pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah wahana kordinasi antar instansi atas penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Forum Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap peyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

KENN