as
as

Korupsi Dana Covid -19, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Ditahan

IMG 20210602 233349

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana refocusing untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri, menjelaskan bahwa recofusing APBD Kabupaten Mamberamo Raya untuk anggaran Covid-19 disalahgunakan oleh beberapa pejabat tertentu.

Penyalahgunaan dana Covid-19 ditaksir merugikan negara Rp3,1 miliar dan berdampak pada penanganan pandemi yang tidak maksimal.

Perkembangan dari kasus ini, penyidik Reskrimsus Polda Papua telah menahan satu tersangka berinisial SR yang tak lain adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya.

“Jadi, pada 20 Mei 2021 kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” terang Fakhiri dalam keterangan persnya, di Suny Hotel Abepura, Kota Jayapura, Selasa (1/6/2021).

SR ditetapkan tersangka karena dua kali menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 30 Maret 2020 dan 26 Mei 2020 untuk pencairan dana refocing penanganan Covid -19 di kabupaten itu.

“Pencairan anggaran tahap pertama itu pada tanggal 30 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00609/SP2D/LS-BTL/4.05.2/2 dan tahap kedua pada 26 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01027/SP2D/LS-BTL/4.05.2/2. Ini ada pencairan dana Covid-19 untuk Kabupaten Mamberamo Raya,” jelas Fakhiri.

Lanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Direktur Kriminal Khusus dan tim akan berlanjut kepada tersangka berikut yang dalam waktu dekat akan lakukan penahanan segera.

“Saya sampaikan kepada seluruh para pejabat pemerintah untuk serius dalam pengelolaan anggaran Covid-19 yang negara berikan kepada masing -masing Kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk dikelolah secara baik dan benar,” imbaunya.

Ditegaskan Kapolda, bahwa Pemda tidak boleh bermain-main dengan anggaran refocusing karena harus digunakan sebetul-betulnya dan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19.

“Tidak boleh dipinjam pakai oleh siapapun termasuk pribadi penyelenggara negara. Karena dana Covid-19 ini juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Kapolda Fakhiri juga menegaskan Polda Papua tidak segan-segan memproses hukum apabila ada pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi yang coba-coba bermain dengan anggaran Covid-19.

“Kami Polda Papua tidak akan segan-segan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang nantinya muara pada proses hukum di pengadilan yang akan dihadapi masing-masing pejabat tersebut. Jadi, sekali lagi saya berharap semua unsur pemerintahan untuk betul – betul memenuhi aturan dan kebijakan yang disampaikan Presiden maupun para Menteri dari pusat,” tukasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rico Taruna, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya merupakan prioritas Presiden Jokowi.

“Artinya dana Covid-19 harus digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo,” terangnya.

Kombes Rico menambahkan penyalahgunaan dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya ini menjadi atensi Presiden untuk betul-betul dikawal. Ini juga atensi Kapolda Papua.

“Jadi, kasus korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya masih dilanjutkan, untuk tersangka lain masih dalam proses lanjutan,” sambungnya.

Sebanyak 19 saksi sud
ah dilakukan pemeriksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan Covid-19 Mamberamo Raya.

“Nanti ada perkembangan penyidikan tetap akan kami laporkan dan ada beberapa nama yang memang akan ikut didalam rangkaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa anggaran Rp. 3,1 miliar semua untuk Covid-19 tapi disalahgunakan untuk Pilkada 1,2 Miliar dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

“Anggaran yang disalahgunakan total 3,1 Miliar. Jadi untuk kelanjutan nanti kita rilis lagi setelah gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri,” jelas Dir Krimsus.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal pasal 3 dan 8 UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

VER

as