as
as
as

Berstatus Tersangka, Dua Wanita Dijerat Pasal Perdagangan Anak

IMG 20210802 WA0003
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Fakfak saat berada di TKP beberapa waktu lalu.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Fakfak, Polda Papua Barat menciduk dua wanita berinisial M dan TS.

Penangkapan dua wanita tersebut lantaran diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramuria di Tempat hiburan malam milik mereka.

as

Kasat Reskrim Polres Fakfak,  IPTU. Hamdan Samudro,S.TK.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui telpon celulernya, Senin (2/8/2021) mengatakan,  kedua wanita itu diciduk usai penyidik unit PPA melakukan pengembangan atas informasi tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur serta melakukan pemeriksaan terhadap IHG (17) selaku korban.

“Keduanya sudah kita amankan pada 30 Juli 2021 lalu.  Telah kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” ujarnya, Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Reskrim  pelaku TS diketahui sebagai orang yang membawa korban dari Kota Ambon, Provinsi Maluku ke Fakfak, Papua Barat sedangkan M diduga sebagai pemilik THM tersebut.

Dijelaskan Kasat,  TS pada bulan mei 2021 lalu, mengiming – imingi korban bersama Z (saksi) bahwa bekerja di Fakfak enak dan terjamin.  Selang beberapa hari kemudian,  tersangka TS menghubungi korban dan saksi kemudian menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian ditampung selama sebulan di rumah TS.

Selanjutnya IPTU Hamdan menjelaskan kronologisnya bahwa, pada Jumat 2 Juli 2021 tersangka bersama saksi dan korban berangkat menuju Fakfak dan tiba keesokan harinya, mereka dijemput oleh tersangka M dan dibawa ke THM tersebut.

Pada Senin 5 Juli 2021,  Korban kaget karena dipekerjakan sebagai pramuria. IHG (17) disodorkan kontrak kerja oleh tersangka M, ironisnya dalam kontrak kerja itu,  nama korban diganti menjadi Erlin, agar identitasnya tidak diketahui.

“Tersangka M  juga mengancam Korban apabila Korban menolak melayani tamu,akan dikenakan cas yang dihitung menjadi tanggungan hutang korban,” terangnya.

Untuk memberikan perlindungan, selama proses penyelidikan dan penyidikan,  korban lanjut Kasat,  dititipkan di rumah singgah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Fakfak, dalam waktu dekat,  penyidik Unit PPA akan memulangkan korban ke daerah asal.

“Karena pemeriksaan terhadap korban dirasa sudah cukup.  Dalam waktu dekat,  penyidik akan mendampingi korban dan dipulangkan ke Ambon.  Sekaligus penyidik akan meminta keterangan orang tua korban,” tambahnya.

Atas perbuatan itu,  kedua tersangka kini mendekam di hotel prode Polres Fakfak. Mereka  dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-.

KENN

as

as