TNI Amankan Ribuan Miras di Yalimo, 2 Oknum Polisi Akan Diperiksa

Kabid Humas Polda Pap Ribuan Miras Yalimo
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

Koreri.com, Jayapura – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil diamankan aparat TNI dalam hal ini, personil Posramil Benawa.

Ribuan miras tersebut diamankan personel yang bertugas di Pos Benawa, jalan lintas Trans Jayapura – Wamena tepatnya di Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, Senin (15/11/2021) pukul 14.20 WIT.

Adapun kronologis kejadian, bermula sekitar pukul 12.30 Wit, anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa miras dari Jayapura menuju Wamena.

Pukul 14.00 Wit, anggota Posramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan lajuran yang melintas di Jl. Trans Jayapura – Wamena dan mendapatkan 2 Unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB.

Di kedua kendaraan itu ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol miras berbagai jenis, dan didalamnya terdapat 2 anggota Polri.

Pukul 20.00 Wit, Kapolres Yalimo memerintahkan Kabag Ops Polres Yalimo yang didampingi Wadanyon Gas, Kasie Propam Polres Yalimo dengan personil Brimob Nusantara dan Polres Yalimo mengunakan 2 unit kendaraan Strada menuju Distrik Elelim dan tiba di Pos Benawa pada Selasa (16/11/2021) pukul 11.56 Wit.

Setibanya Kabag Ops bersama rombongan tiba di Pos Koramil, langsung dilakukan pengecekan.

Tokoh masyarakat Benewa meminta untuk memusnahkan semua miras yang ada di Distrik Elelim.

Pukul 12.22 Wit, bertempat di Pos Koramil Benawa dilaksanakan pemusnahan barang bukti miras yang disaksikan oleh Kepala Kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.

Identitas supir yang diamankan, Hasan (35), sopir mobil Strada Triton Nopol DD 8627 RA) dan Angki (25), sopir mobil Strada Triton Nopol DW 8894 DB.

Identitas oknum anggota polri, Aiptu L (Anggota Polres Yalimo) dan satu Anggota Brimob.

Barang bukti miras yang diamankan yaitu Vodka sebanyak 1.968 Botol (41 Karton), Whiskey Robinson 48 Botol (2 Karton) serta Anggur Merah 744 Botol (62 Karton).

Langkah-Langkah yang telah diambil yaitu menerima laporan, mendatangi TKP, berkoordinasi dengan TNI dan tokoh masyarakat, serta melakukan pemusnahan barang bukti.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Yalimo di back up Bid Propam Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, barang bukti telah dimusnahkan, oleh personil Koramil Benawa dan Polres Yalimo dengan disaksikan oleh Kepala Kampung dan para tokoh Masyarakat Benawa.

Untuk kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yalimo dan di back up oleh personil Bid Propam Polda Papua.

“Besok Tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 anggota Polri yang selanjutnya akan di bawa ke Bid Propam Polda Papua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

SEO