Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan Reskrim Polresta Jayapura menangkap seorang pemuda berinisial AHP (21) warga Polimak II Karang karena melakukan aksi pencurian bermotor sebanyak puluhan motor dan dijual di wilayah Kota maupun Kabupaten Jayapura.
“APH ditangkap diseputaran APO Camat oleh Tim Opsnal Reskrim dan Tim Delta pada hari Selasa (22/2), tanpa perlawanan selanjutnya digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (24/2/2022).
“Tim gabungan juga berhasil mengamankan empat Unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh APH,” sambungnya.
Dikatakan, APH merupakan spesialis pencurian bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan hasil pencuriannya dijual melalui media sosial Facebook maupun ketemuan sama orang yang menginginkan motor tersebut.
“Dari pengakuan pelaku APH, bahwa dia telah melakukan penjualan motor hasil curian sebanyak 20 Unit motor dan rata-rata penjualannya sebesar 500 ribu rupiah hingga 8 juta rupiah,” ujar AKP Handry.
Dalam aksinya, kata Kasat Reskrim, pelaku APH tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantong oleh tim.
“Keempat barang bukti yang telah diamankan atau disita yakni Dua Unit Honda Beat, Yamaha Xeon dan Honda CBR dari beberapa daerah yang telah di jual pelaku APH di wilayah Koya Timur, Jalan Holtekam, Jalan Hawai Sentani dan Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura,” katanya.
Untuk sejumlah barang bukti yang pelaku jual akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu kembali keberadaan sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku APH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Resta












