Koreri.com, Ambon – Kepala Desa (Kades) Patti Izak Markus dan mantan Ketua BPD Patti, Izak Suikenu diduga terlibat dalam praktek mafia tanah.
Hal ini disampaikan salah satu anak dari Soa Gerwelsa Barat, Fredek David Sairlouth melalui telepon selulernya, Rabu (18/5/2022).
Menurut Fredek, keduanya diduga terlibat dalam praktek kotor itu sebagaimana status keduanya selaku saksi yang menandatangani pelepasan tanah di Orori Tea (Tai Kerbau) sebesar 150 x 200 meter.
Fakta ini baru diketahui pada 25 November 2021 lalu bahwa ada dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah, yang dilakukan Dominggus Kermatio terhadap tanah milik Soa Gerwelsa Barat ini.
Tanah tersebut dijual Dominggus Kermatio dari Soa Patti pada 22 Agustus 2017 lalu.
“Faktanya, tanah tersebut ternyata dimiliki Soa Gerwelsa Barat (Mata rumah Surwui, Sorseri dan Rehiara),” bebernya.
Untuk diketahui, Desa Patti terletak di selatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Desa Patti memiliki 3 soa yaitu Gerwelsa, Patti dan Rokseli dimana masing-masing memilki kepala Soa sendiri. Setiap Soa terbagi lagi menjadi 2 bagian dengan Saniri Adat. Total desa Patti memiliki 6 Saniri Adat.
Menurut Fredek, Soa Gerwelsa terbagi menjadi 2 bagian yaitu Gerwelsa Barat dan Gerwelsa Timur dengan batas berbeda.
Lanjutnya, sejak 1 Maret 2022, pihaknya telah melapor ke Polres MBD terkait dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana di atur dalam pasal 385 KUH Pidana.
Pasal ini menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk kejahatan stellionnaat yang artinya penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain untuk mencari keuntuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Atas perbuatan ini, Fredek mendesak Kapolres MBD untuk secepatnya melakukan tindakan hukum terhadap Dominggus Kermatio serta pihak lainnya.
“Karena mereka diduga kuat secara bersama-sama telah turut membantu dalam melakukan dugaan tindak pidana di maksud, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Fredek kemudian membeberkan sejumlah bukti diantaranya :
1. Surat keterangan kepemilikan dari kepala desa tahun 2013.
2. Surat keterangan pelepasan hak oleh Pj. Kepala Desa Patti kepada Pemerintah Kabupaten MBD untuk Pembangunan Kampus PSDKU Unpatti.
3. Surat keterangan dari Kepala Marga Kermatio, terkait dengan status dan hak Dominggus Kermatio dan ditanda tangani Kepala Soa Patti di atas Meterai 6000.
Atas dasar bukti kepemilikan serta surat pelepasan hak kepada pihak kedua sebagai pembeli, Dominggus Kermatioo dengan sadar mengakui bahwa tanah tesebut adalah mata rumah Surwuy, Sorseri, Rehiara dari Soa Gerwelsa Barat Luwu terupnu Darupnu.
“Sebab batas tanah yang di jual itu sebelah timur berbatasan dengan Kampus PSDKU,” tukasnya.
JFL