Koreri.com, Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf. Dedy Dwi Cahyadi, hadiri penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian permasalahan yang berbasis kearifan lokal dan musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (15/07/2022).
Menurutnya, Negara Indonesia merupakan negara hukum dimana hukum senantiasa menjadi pedoman setiap warga negara. Namun demikian, warga Negara Indonesia sangat mencintai perdamaian dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tersangka Alexander Matemko dengan korban Fiqar Aldiano yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dandim menjelaskan bahwa penyelesaian Restorative Justice merupakan pilihan terbaik dalam penyelesaian masalah karena melalui upaya ini pihak pelaku dan korban akan sama-sama mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian masalah tanpa mengurangi nilai supremasi hukum itu sendiri.
“Melalui langkah ini diharapkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat tetap terjaga dan tidak adanya rasa dendam baik di pihak korban maupun pelaku karena adanya penyelesaian diantara kedua belah pihak,” pungkasnya.
PDC-17
























