Koreri.com, Ambon – Masa jabatan Bupati Maluku Tengah H. Tuasikal Abua dan wakilnya Marlatu Leleury, SH resmi berakhir 10 September 2022.
Berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dimana proses pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu dan diusulkan pimpinan Dewan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si.
“Saya bersama seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Maluku Tengah, bp Hi. Tuasikal Abua, SH dan Bapak Wakil Bupati Maluku Tengah, Bp. Marlatu Leleury, SH, atas keberhasilannya dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah selama 10 tahun,” ucapnya.
“Bekerja dengan bapak bupati dan wakil bupati adalah sebuah pengalaman yang tak terlupakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah meraih kinerja dan prestasi tebaik bersama Bapak Berdua,” sambungnya.
“Kami sungguh beruntung mendapatkan pemimpin yang hebat, pembimbing terbaik, dan partner kerja dengan isipirasi kepemimpinan yang luar biasa,” tandas Sahubawa di akun fbnya, Sabtu (10/9/2022).
Sekda juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wabup Malteng.
“Terima kasih sudah memperlakukan kami sebagai keluarga. Dan sudah menjadi seorang ayah yang mengayomi dan penuh keteladanan. Maaf atas segala salah dan khilaf kami. Semoga Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati bersama keluarga selalu bahagia dan sukses kedepan,” tukasnya.
JFL































