as
as

Tak Penuhi Panggilan KPK, Jubir Gubernur Lukas Enembe Keluarkan Pernyataan Resmi

IMG 20220926 WA0017

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022) seusai melayangkan surat panggilan kedua, beberapa hari lalu.

Namun sebelumnya, sebagaimana pernyataan Pengacara Lukas Enembe Dr. Stefanus Roy Rening kepada Koreri.com, Minggu (25/9/2022) bahwa kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.

Juru Bicara Gubernur Papua M. Rifai Darus dalam pernyataan persnya yang diterima Koreri.com, Senin (26/9/2022) menyampaikan pihaknya perlu menginformasikan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK masih dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan Gubernur Lukas Enembe, melalui tim hukumnya.

“Gubernur Papua Lukas Enembe sudah tegas sampaikan bahwa beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi,” ungkapnya di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lanjut Jubir, dirinya menilai bahwa proses hukum yang sedang dijalani Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi peristiwa. Ia mengklaim api pemantik dari distorsi tersebut datang dari konferensi pers yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD.

Fakta hukum yang ada saat ini ialah bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka atas tuduhan/dugaan gratifikasi 1 Miliar, namun pemberitaan yang masif berkeliaran justru menyoal opini-opini lain yang belum terbukti kebenarannya dan bukan merupakan bagian dari tuduhan/dugaan kasus gratifikasi.

“Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan. Bahwa Lukas Enembe dan tim Hukumnya serta kami seluruh jajaran menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, dengan tetap memperhatikan budaya, karakteristik serta kehendak dari masyarakat Papua dalam menghadapi permasalahan ini.

Kami berharap agar kita mengedepankan Trial by The Court bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui Trial By The Press agar hak-hak dasar Bapak Lukas Enembe dapat terjaga sebagai warga Negara yang dalam menghadapi hukum dan ingat juga bahwa Hukum Acara Pidana juga menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah,” tegasnya.

Jubir kemudian mengklarifikasi pernyataan Menkopolhukam soal Rp 1.000 triliun “Dana Otsus”.

Pertama, ini keliru. Benar-benar keliru. Saya membaca kembali pernyataan dari Pak Mahfud. Selain banyak media yang latah memberitakan informasi tersebut, kami perlu meluruskan bahwa data yang disampaikan berpotensi misinformasi. Perlu dijelaskan lebih spesifik oleh Bapak Mahfud soal rincian dana apa saja yang dimaksud, apabila perhitungan yang dilakukan hanya pada anggaran kepada Pemprov Papua, maka angka yang disebut oleh Bapak Mahfud jelas keliru dan tidak benar.

Kedua, terkait kalimat Pak Mahfud yang sebut “tapi rakyatnya disana tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah”. Untuk kutipan itu, mungkin tidak cukup waktu menjelaskan satu demi satu capaian kemajuan yang dihasilkan Lukas Enembe dan beberapa gubernur sebelumnya.

“RAKYAT TIDAK DAPAT APA-APA” adalah kalimat yang sungguh menyakitkan hati kami disini. Kami meminta agar publik dapat periksa angka pertumbuhan ekonomi Papua dari tahun ke tahun, periksa juga indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun, periksa persentase jumlah penduduk miskin, semuanya memiliki progress yang signifikan.

Persentase penduduk miskin papua pada 2001 itu mencapai 41,8%, dan tahun ini berada di angka 26%. Angka itu masih tinggi apabila dibandingkan daerah lain, tapi kami meminta agar perubahan ini dilihat sebagai upaya semua pemimpin Papua selama ini dalam membangun daerah Papua.

Bahwa yang terjadi hari ini cukup membuat Gubernur Lukas Enembe cukup tersudutkan. Hingga saat ini, ada banyak hak-hak individu Gubernur Lukas Enembe yang menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Praktek yang terjadi hari ini memperlihatkan bahwa ini bukan lagi hanya sekadar sebagai upaya kriminalisasi, melainkan ini sudah mengarah pada carracter assassination yang dilakukan secara struktur, sistematis dan masif oleh kelompok pemilik kekuasaan terutama oleh pihak yang berseberangan secara politis dengan beliau.

Bahwa roda pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pimpinan dan jajaran di Pemprov, sehingga tugas kenegaraan serta pelayanan terhadap masyarakat dapat terus berlanjut sebagaimana arahan dari Bapak Lukas Enembe bahwa Provinsi Papua harus tetap berjalan.

Kita harus ingat bahwa Pengadilan lah yang pada akhirnya menjadi penentu bagi siapapun kita untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan. Seorang menjadi bersalah bukan karena sebuah konferensi pers, tapi pada faktanya, ini yang terjadi hari ini.

Berbagai macam prasangka, asumsi, dan penafsiran sangat eksploitatif diberitakan oleh media, dan pada akhirnya Gubernur Lukas Enembe menjadi tersudutkan.

Status Lukas Enembe saat ini adalah tersangka, mohon agar semua orang dapat memahami bahwa ada asas praduga tidak bersalah. Saya berharap agar semua pihak memainkan peran dengan kadar masing-masing, jangan sampai publik menjadi tercemarkan oleh suatu hal yang belum pasti kebenarannya. Jangan spekulatif dan provokatif. Kita hadapi satu per satu persoalan yang kini sedang berjalan prosesnya, yaitu kasus gratifikasi.

RIL

as

as