Staf Admin Bulog Wilayah Papua Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Beras 14 Miliar

WhatsApp Image 2022 10 13 at 23.03.05
Tersangka Korupsi Penjualan Beras Bulog Martha Mulu (Rompi Merah Muda) saat diantar penyidik menuju mobil tanahan ke Rutan Wanita Manokwari, Kamis (13/10/2022) (Foto : KENN)

as

Koreri.com, Manokwari– Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan menahan dua tersangka pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo,S.E.,M.M dan Direktur CV Kasih Paul Wariori, Kamis (13/10/2022).

Pada hari yang sama pihak kejaksaan tinggi Papua Barat melakukan penetapan tersangka terhadap Staf Administrasi dan Keuangan di Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat Martha Mulu dan dijebloskan ke rumah tahanan.

Alasan penyidik tipikor kejaksaan tinggi papua barat menyematkan  status tersangka korupsi kepada Martha Mulu karena diduga terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dengan kerugian Negara mencapai Rp 14.990. 269.756.00,-

Martha menjalani pemeriksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 11.00 WP hingga pukul 20.30 WP usai menjalani pemeriksan  langsung dibawah menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Wanita Manokwari.

“MM diduga melakukan penyalahgunaan hasil penjualan beras Bulog sejak Tahun 2011 hingga tahun 2019” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH MH didampingi Assisten Pidana Khusus.

Dikatakan uang hasil penjualan beras itu digunakan sendiri oleh tersangka Martha, bahkan Kejati menyebut pihaknya akan menelisik apakah dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 Hari kita titip di Lapas Manokwari” kata Kajati Papua Barat.

Martha dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

KENN

as