as
as
as
Fokus  

DPRD Biak Rasionalisasi Raperda PPHA dan Kampung Adat

IMG 20221115 WA0020

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Rasionalisasi Raperda terkait Pengakuan Perlindungan hukum adat (PPHA) dan kampung adat di Kabupaten Biak Numfor bertempat di Asana Hotel, Senin (14/11/2022).

Hadir pada kegiatan rasionalisasi ini Lembaga Adat Kain-kain Karkara Byak, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sejumlah mananwir keret serta undangan lainnya.

as

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Dewan Adrianus Mambobo, S.Pd dengan mengajak seluruh peserta untuk memberikan apresiasi kepada lembaga adat Kain-kain Karkara Byak dan LMA yang telah berusaha semaksimal mungkin sehingga kedua poin ini bisa diangkat dan dibahas kembali.

Ketua Bapemperda DPRD setempat Daniel Rumanasen dalam arahannya mengatakan, persiapan Raperda Pengakuan Perlindungan Hukum Adat Biak adalah sebuah proses hukum untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat di wilayah itu.

“Saya sampaikan bahwa dua rancangan ini belum disahkan lewat paripurna DPRD tapi kita tahu bahwa rancangan ini akan kita bahas dulu karena ini menyangkut rancangan, jadi dibahas bersama.

Setelah nanti dibahas bersama-sama lalu dalam tahun ini juga, dalam minggu depan kami akan bawa di dalam paripurna non APBD dan disahkan,” terangnya.

Menurut Daniel, masih banyak kekurangan dalam dokumen dimaksud. Dan untuk itu, diundang para mananwir yakni lembaga adat untuk memberikan masukan.

“Karena itu, saya sampaikan bahwa kalau kita bicara aturan, kita bicara hak diluar sana tapi tidak ada dasar hukumnya maka apa yang kita gembar-gembor selama ini bahwa kami orang asli Papua kami punya hak atas semua yang kita punya tetapi ketika kita tidak punya dasar hukum maka apa yang kita bicarakan belum dinyatakan sah,” tegasnya.

“Untuk itu, harus dibuat undang-undang dan lewat Perda ini untuk menguatkan hak kita. Nanti masukan-masukan dari pada para peserta barulah kami rasionalisasi dan melengkapinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si pada kesempatan yang sama menegaskan, saat ini yang sudah memiliki Peraturan daerah yaitu Kabupaten Boven Digoel.

Khusus untuk kampung adat, Kabupaten Biak Numfor menduduki urutan kedua setelah Kabupaten Jayapura.

“Tentu kita sangat berharap bahwa dengan proses yang dilakukan hari ini, akan ada banyak masukan yang didapati dari semua pihak yang terkait dengan perumusan dan pembuatan rancangan peraturan daerah baik menyangkut perlindungan masyarakat hukum adat tetapi juga kampung adat,”tutur Ayorbaba.

Ditegaskan pula, yang terpenting dari pembahasan ini bahwa semua pihak berharap bahwa rancangan Perda ini harus menjadi prioritas dalam paripurna DPRD Kabupaten Biak Numfor.

“Dan tentu dengan waktu yang tersisa dua bulan ini untuk mengakhiri tahun 2022, saya pikir ini momen besar yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Biak Numfor untuk membuat sebuah model pemerintahan yang berkorelasi langsung dengan upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Termasuk juga kemandirian masyarakat untuk mengelola potensi-potensi yang ada di masyarakat hukum adat tetapi juga dalam kampung adat itu sendiri.

HDK

as

as