Koreri.com, Jayapura – Kisruh yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya pasca dipimpin Penjabat Apolos Bagau terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Legislator DPR Papua dari wilayah pemilihan Mepago, Thomas Sondegau yang sejak awal mengkritisi kebijakan Pj Bupati Intan Jaya kembali angkat bicara.
Ia menegaskan kisruh yang terjadi di Pemkab Intan Jaya jelas-jelas merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Apolos Bagau.
Pj Bupati Intan Jaya, tegas Sondegau, telah membuat kebijakan yang melanggar peraturan pemerintah dengan melakukan rolling jabatan di lingkungan Pemkab Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
“Pak Penjabat Bupati Apolos Bagau ini melakukan mutasi jabatan sesuai SK 7 Maret. Seharusnya tidak boleh! Harus melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena sudah emosi dengan kepentingannya melakukan mutasi jabatan,” bebernya.
Politisi Demokrat ini juga mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Penjabat Apolos Bagau ini sudah ditanggapi oleh Kemendagri dan Komisi Aparat Sipil Negara serta teguran dari Karateker Gubernur Papua Tengah dan diperintahkan untuk dibatalkan SK 7 Maret.
“Namun kita bisa lihat bahwa ternyata Penjabat tidak melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi ASN.
Seharusnya dilakukan pergantian dalam kurun waktu 7 hari setelah mendapat teguran,” kecamnya.
Lanjut Sondegau, dua staf yang digantikan jabatannya atas kebijakan Penjabat Bupati yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yoyakim Mujizau dan Kepala Dinas Kesehatan, Labuan Hutabarat menggugat ke PTUN Jayapura.
Dan hingga 31 Mei 2023, sudah tiga kali PTUN Jayapura menggelar sidang gugatan tersebut.
Meski sidang masih berjalan, Pejabat Bupati Intan Jaya telah mengembalikan jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung Yoyakim Mujizau.
Sedangkan untuk Kepala Dinas Kesehatan tidak dilakukan sehingga ini menimbulkan kisruh di Pemerintahan Intan Jaya.
“Hari ini orang sudah sidang meskipun sudah kasih nota tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung tetapi gugatannya tetap jalan. inilah kelalaian dari Penjabat Bupati,” bebernya lagi.
Anggota DPR Papua ini juga menyoroti Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam hal ini, Karateker Gubernur dan Sekda yang pasif dalam kebijakan sepihak Penjabat Bupati Intan Jaya yang menimbulkan persolan hukum.
“Saya melihat mereka ini perwakilan pemerintah pusat jadi kebijakan-kebijakan itu seharusnya secepatnya ditindaklanjuti. Tetapi ini Gubernur dan Sekda Papua Tengah Pasif apalagi Bupati karateker Intan Jaya. Sehingga gugatan terus jalan akhirnya imbasnya masyarakat yang menjadi korban dalam pelayanan pemerintahan,” tegasnya.
Sondegau mencontohkan seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang baru menggantikan Yoyakim melakukan pemalangan kantor dinas sehingga pelayanan tidak bergerak hingga saat ini, itu kelalaian dari Pemda Intan Jaya.
Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Pj Gubernur Papua Tengah dan Sekda Papua Tengah karena hal-hal tersebut menghambat pembangunan di daerah itu.
Sondegau kembali menegaskan gugatan ini merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan pelajaran yang baik dalam penyelenggara Pemerintahan di daerah.
Pemda harus tanggung jawab bagaimana sehingga dikembalikan, bila perlu sesuai dengan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi ASN segera evaluasi atau batalkan SK tanggal 7 Maret.
Thomas menegaskan dalam peraturan pemerintah pejabat Bupati atau penjabat gubernur hanya mengganti jabatan kepala OPD apabila yang bersangkutan meninggal, pensiun dan atau masa kekosongan pada jabatan tersebut.
“Kalau selagi masih ada tidak perlu di lakukan pergantian jabatan. Harus penjabat melakukan komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan baru pergantian jabatan di lakukan. Inikan semena – mena terhadap aturan yang ada. Apalagi mereka ini adalah ASN bukan politisi,” pungkasnya.
SAV
























