2 Tahanan Kasus Penyerangan Aparat di Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

IMG 20230811 WA0017

as

Koreri.com, Jayapura – Dua tahanan Polres Yahukimo berinisial AS (25) dan KG (27) beserta barang bukti menjalani pemindahan tempat penahanan ke Rutan Mako Polda Papua, Kamis (10/8/2023).

Sebelum dipindahkan, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polres Yahukimo.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dimintai keterangan mengatakan pemindahan dua tahanan Polres Yahukimo sambil menunggu penyerahan ke pihak Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

“Dua tahanan Polres Yahukimo ini dikawal oleh empat petugas pengawalan menggunakan pesawat Trigana Air IL 222 yang landing di Bandar Udara Internasional Sentani sekitar pukul 15.28 WIT,” ungkapnya.

Kabid Humas mengatakan, barang bukti yang dibawa berupa 6 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi. Kemudian barang bukti dibawa menuju Polda Papua menggunakan mobil tahanan Dit Reskrimum Polda Papua.

Dua tahanan tersebut terkait kasus penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz atas nama Bripda Gilang Aji Prasetyo di Km 8 Kabupaten Yahukimo hingga menyebabkan meninggal dunia dan satu anggota Briptu Fazuarsah terkena luka tembak yang terjadi pada tanggal 30 November 2022.

EHO

as