Koreri.com, Manokwari – Terdakwa Korupsi Perumahan KPR Fiktif M Ramli dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Kamis pagi kemarin.
Ternyata kaburnya Ramli itu, sempat terekam CCTV di Bandara Rendani Manokwari.
Dalam video CCTV berdurasi 27 detik itu, seorang pria yang mengenakan topi putih disebut sebagai M Ramli. Sedangkan satu orang lainnya yang memegang tas kecil diduga orang yang membantu Ramli untuk masuk melalui ruang VIP.
Informasi yang diterima media ini, M. Ramli keluar melalui pintu depan Lapas Manokwari lalu menuju ke Bandara Rendani Manokwari.
Terdakwa Ramli masuk melalui ruangan VIP Bandara Rendani, menumpangi salah satu pesawat dengan tujuan Makasar.
Pelarian Ramli diduga mulus karena ada keterlibatan sejumlah oknum. Dalam rekaman CCTV yang diterima media ini, Nampak dua orang masuk ke wilayah bandara melewati ruang VIP.
“Dia bilangnya pensiunan. Itu sudah orangnya, Haji Ramli,” demikian bunyi suara dalam rekaman CCTV tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor kemenkumham Perwakilan Papua Barat Dannie Firmansyah kepada Koreri.com, Sabtu (28/10/2023) malam membenarkan tahanan kabur tersebut telah ditangkap kembali.
“Maaf bang, baru ngabarin tadi dampingi tamu ke Raja Ampat susah sinyal. Info Kalapas benar napi tersebut lari akan tetapi skrg sdh tertangkap kembali. Infonya skrg dalam perjalanan ke Manokwari mgkn besok sdh bisa ditanyakan ke Kalapas bang td maaf telp kalapas jg terputus2 seh jd kurang jelas,” demikian pesan singkat WA Dannie Firmansyah yang dikutip sesuai aslinya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Jumadi tidak membalas konfirmasi media ini yang dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu sore tadi.
Begitu pula Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Kemenkumham Perwakilan Papua Barat, Dannie Firmansyah yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima laporan dari Lapas Manokwari, namun belum jelas identitasnya.
Dia meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal itu ke jajarannya.
“Saya akan tanyakan Kalapas lagi. Karena saya masih dinas luar daerah,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Diketahui, Ramli merupakan salah satu terdakwa korupsi KPR Fiktif di Teminabuan, Sorong Selatan. Kasusnya itu ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam amar putusan, M Ramli divonis 9 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun penjara. Terdakwa atas putusan itu lalu menyatakan banding.
KENN















