as
as

Pers Harus Netral, Berikan Edukasi Tingkatkan Partisipasi Publik Dalam Pemilu 2024

IMG20231117114213 scaled
Ketua PWI Papua Barat Bustam teken MoU Dengan Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie Kawal Pemilu 2024 di Swissbell-hotel Manokwari, Sabtu (17/11/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan Memorandum Of Understading (MoU) dengan lima lembaga mitranya salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi pers, tujuannya untuk menekan angka rawan pemilu terkait isu SARA di daerah ini.

Dimana berdasarkan rilis Bawaslu RI, indeks rawan pemilu dari isu SARA di Tanah Papua, Provinsi Papua Barat berada pada urutan keempat dari enam daerah.

as

Dalam MoU yang diteken Ketua Bawaslu Elias Idie dengan ketua PWI Papua Barat Bustam bersepakat melakukan kerjasama pengawasan pemilu partisipatif pada Pemilu 2024.

Ketua PWI Papua Barat Bustam dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, sebelumnya pada bulan Februari 2023, Dewan Pers, KPI, KPU dan Bawaslu RI juga telah meneken Momerandum of Undertanding (MoU) terkait gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilu 2024.

“MoU bersama Bawaslu Papua Barat, lebih kepada menegaskan sikap netralitas dalam menghadapi Pemilu. Pers harus mampu bersikap independen dan tetap memelihara netralitas,” jelas Ketua PWI Papua Barat, Bustam usai MoU, Jumat (17/11/2023) di Swiss Belhotel Manokwari.

Bustam mengatakan, pentingnya pers memainkan peran akibat semakin masifnya informasi hoaks di berbagai flatform media sosial (medsos). “Pers tetap mematuhi UU No.40/1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan SE Dewan Pers No.01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas,” jelas Bustam.

Dalam menuju Pemilu 2024, perlu ada kesepahaman regulasi. Disamping itu, keterbatasan SDM pengawasan menjadikan semua pihak harus bersama menjaga proses demokrasi berjalan baik.

Selain itu, Peran media dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi publik, mendidik pemilih, menjadi medium aspirasi rakyat, sarana informasi pemilu, menampilkan rekam jelak kandidat dan plaform parpol, pemonitoring pemilu yang jujur dan fair.

“Dan masa kampanye baru dilakukan 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari). Masa tenang 11-13 Februari 2024. Masa tenang media harus bebas dari berita dan iklan kampanye,” tuntasnya.

KENN

as