Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Rapat paripurna masa sidang ke II tahun 2026 ini dipimpin Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP, Wakil Ketua I Petrus Makbon,S.H dan Wakil Ketua III Frids Bernard Indow, S.H.
Turut dihadiri Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD setempat berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (3/8/2026).
Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa tujuan utama penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2025 ini adalah untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja keuangan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban Pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja keuangan pemerintah kepada masyarakat selama satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Adapun Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Barat 2025 adalah sebagai berikut:
1. PENDAPATAN
Total realisasi pendapatan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.388.686.349.064,72. Jika dibandingkan dengan target pendapatan sebesar Rp3.636.291.689.604,00 maka realisanya kurang dari target sebesar Rp247.605.340.539,28 atau hanya mencapai 93,19%.
Realisasi pendapatan tersebut diperoleh dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD sampai dengan 31 Desember 2025 dapat terealisasi sebesar Rp366.808.748.983,72 atau 80,11% dari yang ditargetkan sebesar Rp457.860.242.782,00
Rincian realisasi PAD tersebut diperoleh dari Pajak Daerah (Rp192.309.921.252,00), Retribusi daerah (Rp33.034.992.154,00), Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp79.007.796.733,00) dan Lain – lain PAD yang sah sebesar Rp62.456.038.844,72.
– Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp2.886.529.065.434,00 atau 94,86% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3.042.885.447.175,00 yang diperoleh dari:
1) Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp168.671.110.794,00
2) Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA) sebesar Rp254.111.391.146,00
3) Dana Bagi Hasil lainnya sebesar Rp1.098.033.000,00
4) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp473.757.367.301,00
5) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7.524.761.193,00
6) Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp1.981.366.402.000,00
– Lain-lain Pendapatan daerah yang sah lain-lain
Pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp135.348.534.647,00 atau 99,85% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp135.545.999.647,00
2. BELANJA
Realisasi belanja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.266.742.083.998,17 atau 83,08% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.728.430.297.732,94 dengan rincian belanja sebagai berikut:
3. TRANSFER
Realisasi transfer sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.015.562.354.687,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.041.803.378.037,00 dengan rincian belanja sebagai berikut:
4. PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran, dalam tahun anggaran 2025 penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp130.957.897.308,99
Berdasarkan uraian tersebut, maka secara umum realisasi APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan sebesar Rp3.388.686.349.064,72
– Belanja sebesar Rp2.266.742.083.998,17
– Transfer sebesar Rp1.015.562.354.687,00
– Pembiayaan netto sebesar Rp130.957.897.308,99
Sehingga terdapat SILPA sebesar Rp237.339.807.688,54
Sementara Ketua DPRP PB Orgenes Wonggor, S.IP mengatakan, setelah Gubernur menyampaikan pidato pengantar Rancangan peraturan daerah tentang LKPJ 2025, pihaknya segera mengambil langkah tegas.
Wonggor menegaskan bahwa pembahasan Raperda LKPJ ini diberikan waktu satu minggu sehingga, DPRP akan menggelar rapat internal untuk menyepakati mekanisme yang akan dilaksanakan.
“Kita akan duduk bersama untuk menyepakati mekanisme pembahasannya, apakah dibentuk Panja, Pansus atau cukup melalui mekanisme hearing terhadap materi Raperda LKPJ,” jelas Wonggor.
Usai menyampaikan materi LKPJ, Gubernur didampingi Sekda Ali Baham Temongmere menyerahkan dokumen Raperda kepada pimpinan dewan. Selanjutnya Wakil Ketua II menskors rapat paripurna.
KENN
























