as
as
as

Bandara Pattimura-Kejati Maluku Perpanjang Kesepakatan di Bidang Hukum

Bandara Pattimura Kejati Maluku Kesepakatan Bersama

Koreri.com, Ambon – PT Angkasa Pura I Bandar Udara (Bandara) Internasional Pattimura Ambon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama.

Berlokasi di Kantor Kejati Maluku, Rabu (21/3/2024) kesepakatan tersebut ditandatangani oleh GM Bandara Pattimura Ambon dan Kepala Kejati Maluku berkaitan dengan bantuan, pertimbangan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

as

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH. MH., Wakil Kejati I Gede Ngurah Sriada., SH., GM Bandara Pattimura, Shively Sanssouci serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH pada kesempatan itu menyampaikan harapnnya.

“Saya berharap, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi terkait bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku,” pintanya.

Bandara Pattimura Kejati Maluku Kesepakatan Bersama2Penandatangan Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi.

Melalui kesepakatan ini juga, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon ingin memastikan bahwa operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat membuahkan output kongkret sehingga PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon dapat terus berkontribusi secara positif dalam lingkungan bisnis yang teratur dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diadakannya perpanjangan kerjasama ini, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon berharap kerjasama yang terjalin dengan Kejati Maluku dapat tetap terjalin dengan baik.

RLS

as