Koreri.com, Jayapura – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura menegaskan bahwa proses eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris Herixon Korwa dan pemohon eksekusi Nazarudin Toatubun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pendaftaran objek tanah di Kantor Pertanahan.
Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, Kepala Seksi Penanganan Sengketa dan Perkara Hotner Siahaan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pelaksanaan eksekusi tanah hanya dapat dilakukan setelah objek sengketa didaftarkan secara resmi di Kantor Pertanahan.
“Pada saat eksekusi, kedua belah pihak yang berperkara harus mendaftarkan objek tanah tersebut terlebih dahulu di Kantor Pertanahan. Setelah didaftarkan dan batas-batas tanahnya jelas, barulah petugas dapat melakukan pengukuran,” ujar Hotner.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 74, 74A, dan 74B Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi objek tanah. Menurutnya, pengukuran tidak dapat dilakukan apabila batas-batas tanah yang disengketakan belum ditetapkan secara jelas oleh para pihak.
“Batas-batas tanah harus jelas dan tidak boleh berdasarkan perkiraan. Jika dipaksakan untuk diukur tanpa kejelasan batas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Hotner menambahkan, pendaftaran objek sengketa oleh kedua pihak merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait luas dan batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kami di BPN tunduk pada aturan yang berlaku. Karena itu, kedua pihak harus terlebih dahulu mendaftarkan objek tanah yang disengketakan agar dapat diperoleh kepastian hukum mengenai batas dan luas tanah yang sebenarnya,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik eksekusi lahan yang dikenal sebagai kawasan Bukit Jokowi di Kota Jayapura.
BPN menegaskan bahwa seluruh proses pertanahan, termasuk pengukuran dan eksekusi, harus mengacu pada regulasi yang berlaku guna menghindari sengketa lanjutan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
SAV












