Kalahatu Tegaskan Audit Investigasi Inspektorat Harus Sesuai Prosedur

IMG 20261019 161231

Koreri.com, Ambon – Inspektorat Kota Ambon tengah melakukan audit investigatif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Dra. Selly S.P. Kalahatu, M.Si., menegaskan bahwa audit investigatif membutuhkan ketelitian dan waktu agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk menjalankan tugas sesuai prosedur, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Setiap tahapan harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada media ini, Senin (19/10/2026).

Menurut Selly, Inspektorat belum dapat memastikan apakah persoalan yang sedang diperiksa berkaitan dengan dinas atau badan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Penentuan pihak maupun instansi yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi atau dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hasil Audit Akan Direkomendasikan kepada Wali Kota

Selly menjelaskan, hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi bahan bagi Inspektorat untuk menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Ambon sesuai mekanisme yang berlaku.

Rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian audit investigatif maupun pihak yang nantinya dinyatakan berkaitan dengan persoalan tersebut.

Situasi ini membuat publik masih menantikan hasil pemeriksaan untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalan yang sedang ditangani Inspektorat.

Publik Menanti Hasil Pemeriksaan

Audit investigatif diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif, menyeluruh, dan akuntabel. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan juga perlu didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, semua pihak perlu menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik kini menantikan hasil audit Inspektorat Kota Ambon sebagai dasar untuk mengetahui perkembangan persoalan tersebut sekaligus memastikan adanya tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

JFL