Kejati Papua Barat Sepakat Kawal Operasional GAG Nikel, Gubernur PBD Sambut Positif

Kejati PB GAG Nikel Sepakat Kerjasama Kawal Ops2
Pose bersama seusai penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Aston Hotel Sorong, Jumat (23/10/2026) oleh Presiden Direktur PT GAG Nikel, Syarif Faisal Alkadrie bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. Gubernur PBD Elisa Kambu hadir langsung menyaksikan prosesi itu dan menyambut positif kerja sama tersebut / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – PT GAG Nikel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani kesepakatan bersama dalam memperkuat sinergi guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aston Hotel Sorong, Jumat (23/10/2026),  dilakukan oleh Presiden Direktur PT GAG Nikel, Syarif Faisal Alkadrie, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H.

Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu hadir langsung menyaksikan prosesi itu dan menyambut positif kerja sama tersebut.

Menurutnya, keterlibatan Kejati Papua Barat merupakan langkah penting untuk mengawal pelaksanaan operasional PT GAG Nikel agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Gubernur menilai, sektor pertambangan memiliki berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dampak lingkungan, persoalan ketenagakerjaan, hingga hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kita berharap melalui kerja sama ini, kedua pihak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Kejati PB GAG Nikel Sepakat Kerjasama Kawal Ops
Momen seusai penandatangan kesepakatan yang disaksikan Gubernur PBD Elisa Kambu / Foto : KENN

Kajati Papua Barat, I Putu Gede Astawa mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha.

Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memberikan kepastian hukum, serta mendorong pelaksanaan kegiatan usaha yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Kajati menjelaskan, sektor pertambangan mineral dan nikel memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Namun, di balik peran strategis tersebut, kegiatan pertambangan harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan dan keamanan kerja, tanggung jawab sosial, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan perusahaan tidak semata-mata diukur dari capaian produksi maupun keuntungan yang diperoleh.

Mustajir Corporate Secretary Legal and External Relation Senior Manager di PT Gag Nikel
Mustajir – Corporate Secretary, Legal and External Relation Senior Manager di PT Gag Nikel (anak usaha PT ANTAM Tbk) / Foto : Suzan

“Keberhasilan suatu kegiatan usaha juga ditentukan oleh sejauh mana kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan hukum, memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” demikian penekanan Kajati.

Sementara itu, Presiden Direktur PT GAG Nikel, Syarif Faisal Alkadrie, menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan PT Antam dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang menjalankan fungsi sebagai Pengacara Negara.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pengelolaan aset dan modal badan usaha milik negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Syarif, penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejati Papua Barat menjadi penegasan komitmen PT GAG Nikel untuk terus membangun sinergi dengan institusi negara, khususnya dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya berlindung di balik institusi penegak hukum dalam menjalankan operasional perusahaan.

Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya adalah memastikan tata kelola PT GAG Nikel berjalan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik secara hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Mustajir, Corporate Secretary, Legal and External Relation Senior Manager di PT Gag Nikel (anak usaha PT ANTAM Tbk) menambahkan penandatangan Mou kerjasama ini adalah untuk memastikan operasional PT GAG Nikel tidak hanya benar secara teknis dalam proses pengelolaan pertambangan tetapi juga benar secara aturan perundang-undangan.

ZAN