Koreri.com, Timika – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sepanjang September hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak dalam press rilisnya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung sejak 16 September hingga 9 Oktober 2026.
Kasus pertama diungkap pada 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Petugas menangkap tersangka berinisial M.R.M. alias S di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika.
“Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIT. Petugas menangkap tersangka berinisial M alias A di Jalan Seriti, SP 4 Jalur 7, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIT, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap tersangka berinisial M.A. alias A di Jalan Cenderawasih, SP 3, Timika.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu,” terang Kapolres.
Sementara itu, pengungkapan kasus keempat dilakukan pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. Polisi menangkap tersangka berinisial Y.M. alias Y di depan Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja yang diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S. alias M, yang disebut berasal dari Kota Jayapura.
“Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis Ganja,” sambungnya.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tersangka pertama, petugas mengamankan 20 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu. Dari tersangka kedua, polisi menyita 38 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
Sementara dari tersangka ketiga, petugas mengamankan satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari ketiga tersangka mencapai berat netto 163,3322 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sabu yang akan dimusnahkan tercatat sebanyak 158,2531 gram.
Rinciannya, dari tersangka pertama terdapat 20 paket sabu dengan berat netto 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 1,0275 gram dan pembuktian di pengadilan seberat 1,0115 gram, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17,8972 gram.
Dari tersangka kedua, barang bukti sabu memiliki berat netto 10,4954 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 1,0069 gram dan pembuktian di pengadilan seberat 1,0491 gram, sabu yang dimusnahkan sebanyak 8,4394 gram.
Sedangkan dari tersangka ketiga, barang bukti sabu memiliki berat netto 132,9006 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,2202 gram dan pembuktian di pengadilan seberat 0,7639 gram, sebanyak 131,9165 gram sabu akan dimusnahkan.
Untuk narkotika jenis ganja dari tersangka keempat, hasil penimbangan menunjukkan berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, ganja yang akan dimusnahkan sebanyak 147,46 gram.
Polres Mimika memperkirakan barang bukti sabu seberat 158,2531 gram yang akan dimusnahkan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp475 juta apabila beredar dan diperjualbelikan.
Sementara itu, narkotika jenis ganja seberat 147,46 gram diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp45 juta. Dengan demikian, total nilai ekonomis kedua jenis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp520 juta.
Polisi juga memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mencatat dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni seseorang berinisial A dan M.S. alias M.
Khusus M.S. alias M, yang diduga menjadi pihak pemasok ganja dari Kota Jayapura kepada tersangka Y.M. alias Y, masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Polres Mimika dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
RLS












