Koreri.com, Ambon – Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) bersama Departemen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menyelenggarakan kegiatan Seminar Internasional dengan tema “ Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat ”, di Auditorium Fakultas Hukum Unpatti, Kamis (5/11).
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara kedaulatan negara dan hak masyarakat hukum adat dalam penguasaan serta perlindungan wilayah hutan adat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., dalam wawancarannya menjelaskan bahwa persoalan penguasaan hutan adat masih menjadi perhatian, termasuk di wilayah Maluku.
“Persoalan ini berkaitan dengan hubungan antara kewenangan negara dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah dan hutan adat,”kata Prof. Laturette.
Lanjut dijelaskan bahwa hutan adat perlu dipahami sebagai wilayah yang memiliki kedudukan, peran, dan fungsi tersendiri bagi masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat sekaligus membangun keterikatan dan kerja sama dengan negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara bersama.
Prof. Laturette menyampaikan bahwa seminar internasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan hutan adat.
Menurutnya kehadiran tiga narasumber yang memiliki keahlian dan perhatian terhadap isu masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan seminar.
Pertukaran perspektif dan kajian dari para pakar tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan Fakultas Hukum Unpatti serta kepentingan bangsa dan negara.
Menutup wawancara, Prof. Laturette menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus tetap dihormati dan dilindungi.
Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, S.Sos mengungkapkan, persoalan penguasaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan.
Lanjut dijelaskan bahwa, Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, Pasal 18B Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional dan identitas budayanya.
Bagi masyarakat Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan memiliki makna mendalam karena tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, kehidupan sosial, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Seminar internasional ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Ph.D., dari Faculty of Social Sciences, University of Helsinki; Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara; serta Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Ketiganya membahas topik praktik adat dalam pelestarian lingkungan dan masyarakat, hak masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adat, serta pengakuan negara terhadap hutan adat. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti.
RLS












