Kesbangpol Konsentrasi Revisi Perdasi Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB

WhatsApp Image 2021 10 05 at 23.51.09
Kaban Kesbangpol Provinsi Papua Barat, DR Hj Baesara Wail,S.Sos.,M.H.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kebangpol berkonsentrasi untuk menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB).

Regulasi ini sangat mendesak untuk digunakan karena masa jabatan anggota MRP Papua Barat akan berakhir sedangkan payung hukumnya dalam proses revisi karena sejumlah tahapan perlu dilakukan untuk perbaikan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat DR Hj Baesara Wael,S.Sos.,M.H mengatakan substansi dalam revisi Perdasi ini tidak ada perubahan, hanya tahapan rekrutmen lebih ke tingkat distrik dan kabupaten/kota.

“Besok sudah mulai dibahas bersama dengan Bapemperda karena anggota dewan punya jadwal untuk turun ke kabupaten/kota. Nah ini sebagai salah satu bahan sosialisasi ke masyarakat karena masyarakat di sana yang akan mengikuti tahapan pencalonan anggota MPRB,” Kata Baesara Wael usai mengikuti rapat bersama Bapemperda DPR Papua Barat di Ruang Royal 3 Lantai 4 Aston Niu Manokwari, Selasa (5/10/2021).

Mantan Wakil Walikota Sorong ini menuturkan bahwa Perdasi pencalonan dan pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Barat akan ditetapkan bersamaan dengan dokumen APBD Perubahan tahun 2021.

KENN