Hasil Fasilitasi Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 Menunggu NOREG

IMG 20220530 WA0005
Karo Hukum Setda Papua Barat Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum.(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Hasil fasilitasi Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan dan pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat periode 2022-2027 sudah diselesaikan Biro Hukum dan OPD terkait.

Kemudian sudah diserahkan kembali kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Biro Hukum Kemendagri.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum mengatakan, regulasi tata cara pencalonan dan pengangkatan anggota MPRB periode 2022-2027 sudah fix tinggal menunggu nomor registrasi (NOREG) dari Kemendagri untuk diundangkan dalam lembaran daerah.

“Kita berharap minggu depan nomor registrasi sudah diterbitkan berarti minggu kedua atau ketiga bulan Juni regulasi ini sudah oke,” ucap Roberth Hammar kepada wartawan usai mengikuti pertemuan dengan komisi I DPR Papua Barat di Aston Niu Manokwari, Senin (30/5/2022).

Terkait dengan waktu sosialisasi dan tahapan pelaksanaan pemilihan calon anggota MRPB secara teknis akan diatur Badan Kesbangpol sebagai OPD teknis.

Termasuk berpotensi perpanjangan masa jabatan anggota MRPB akan diatur sesuai tahapan hingga pelantikan.

Dikatakan mantan Wakil Bupati Manokwari ini bahwa dalam revisi Perdasi baru ini memberikan otoritas lebih kepada komunitas suku di Kabupaten/ Kota untuk terlibat.

KENN