Polda PB Berhasil Ringkus Titus Sewa DPO Kisor, Jefry Aifat Juga Ikut, Kenapa?

IMG 20221016 WA0000
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H saat memberikan Keterangan Pers di Mapolda Papua Barat, Minggu (16/10/2022) Terkait Penangkapan 1 DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Tim gabungan Polda Papua Barat dipimpin Komandan Satuan Brimob Kombes Pol Pria Premos, S.I.K, M.M didampingi Kapolres Sorong Selatan Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, S. I. K berhasil meringkus 1 tersangka penyerangan Pos Ramil Kisor, Distrik Aifat di Kampung Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Kamis (2/9/2021) lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI gugur.

Tersangka penyerangan Pos Ramil Kisor yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa (26) berhasil ditangkap di  Kampung Susumuk Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, Jumat (14/10/2022).

“Satu orang DPO penyerangan pos ramil Kisor atas nama Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa yang ditangkap pada hari Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kab. Maybrat,” kata Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Minggu (16/10/2022).

Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan peran Titus Sewa dalam kasus penyerangan Pos Ramil Kisor yaitu, pada saat kejadian tersangka turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu diluar sambil berjaga, mengawasi situasi sedangkan teman lainya melakukan aksi pembunuhan di dalam pos Kisor tersebut.

“Terkait kasus penyerangan  Kisor, DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya dari total 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya.

Dalam penangkapan tersebut, 6 orang karyawan BKI dan 17 orang masyarakat di TPKP diambil keterangan namun hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing,” jelas Kabid Humas.

Tersangka Titus Sewa dijerat dalam Primer Pasal 340 KUHP,  Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal  55, 56 KUHP.

Selain tersangka Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa, 1 tersangka yang langsung diringkus tim gabungan Polda Papua Barat bersamaan dengan DPO penyerangan Pos Ramil Kisor.

“Ada 1 lagi yang diamankan tim gabungan yaitu Jerfi Aifat pada saat penangkapan DPO Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa di kampung Susumuk,” ungkap Kabid Humas.

Jefri ditangkap karena menyerang aparat kepolisian dengan membawa alat tajam (parang)  saat mau menangkap DPO Titus Sewa yang sudah berstatus tersangka.

Saat ini Jefri Aifat sedang menginap di ruang tahanan Polres Maybrat untuk mempermudah penyidikan, sedangkan Titus Sewa langsung dibawa ke Polres Sorong Selatan.

KENN