Koreri.com, Jayapura (11/10) – Kepolisian Resor Jayapura kembali menangkap enam pengedar ganja di beberapa lokasi di Jayapura, tiga di antaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) bersama barang bukti berupa lima kilogram ganja.
“Tertangkapnya keenam pengedar itu berawal dari ditangkapnya TS (32) yang berkebangsaan PNG pada Sabtu (07/10) bersama 32 bungkus ganja berbagai ukuran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.
Berdasarkan pengakuan TS dan proses pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap dua WN PNG lainnya yakni BI (18) dan BM (24) dan berlanjut ke penangkapan YM (41), JF (24) serta JY (40).
Pada saat penangkapan para pengedar tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering dalam berbagai kemasan.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka seberat lima kilogram,” kata Kombes Kamal.
Keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara, sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara dan tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan dan diamankan di Mapolres Jayapura di Sentani.
MP