3 Hari, Polisi Beri Waktu Warga Kota Jayapura Lakukan Penyesuaian

Polisi 3 Hari Toleransi web

Koreri.com, Jayapura – Aparat keamanan masih memberikan kelonggaran bagi warga Kota Jayapura selama 3 hari untuk bisa menyesuaikan waktu pembatasan aktivitas sesuai instruksi Pemerintah.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, mengatakan masih memberikan kelonggaran selama 3 hari mengingat masih banyak aktivitas warga diatas pukul 14.00 WIT .

“Untuk hari pertama ini, kita masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah baik surat edaran Gubernur maupun instruksinya,” ungkapnya di Kota Jayapura, Senin (18/5/2020).

Menurut Kapolres, penertiban dan penyekatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Papua dalam rangka pembatasan aktivitas mulai dari pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penyekatan ini dilakukan pada 16 titik yang berada di Kota Jayapura.

Dijelaskan, penertiban dan penyekatan masih berupa imbauan selama tiga hari ke depan, Senin hingga Rabu mendatang.

“Jadi, hari pertama ini harapan kita supaya masyarakat cepat tahu dan sadar akan aturan. Hanya saja, penertiban dan penyekatan itu masih berupa imbauan selama tiga hari ke depan, Senin hingga Rabu mendatang,” jelasnya.

Setelah hari keempat, masyarakat melanggar instruksi Pemerintah akan diberikan sanksi atau hukuman yang diberlakukan.

Pihaknya akan lakukan penertiban total dan penutupan total, hanya untuk yang dikecualikan yang bisa diberikan akses sebagaimana tidak jauh berbeda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB.

“Cuma statusnya kita ini adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan sesuai dengan kesepakatan antar Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten,” tukas Kapolresta.

OZIE