Buka Palang Kantor, MRPBD Dorong Pemkab Sorong Segera Atur Investasi di Wilayah Adat

Kantor MRPBD dipalang
Pose bersama setelah palang kantor MRPBD dibuka, Rabu (23/9/2026) sore. Dipastikan Kamis (24/9/2026) aktivitas kantor sudah mulai berjalan dan pelayanan kepada masyarakat kembali aktif / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) membuka kembali kantor yang sempat dipalang setelah dilakukan mediasi dengan masyarakat adat asal Tambrauw dan kelompok pemuda adat.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu mengatakan pemalangan terjadi setelah adanya sejumlah pengaduan terkait persoalan hak masyarakat adat, termasuk persoalan investasi dan pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat.

“Puji Tuhan, semua sudah mencair. Tepat pukul 18.00 WIT, palang kantor MRP dibuka,” ujarnya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Rabu (23/9/2026) malam.

Menurut Alfons, sebelum pemalangan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Tambrauw, Forum Perempuan Tambrauw, serta masyarakat adat terkait persoalan di wilayah Mosegin yang berkaitan dengan investasi dan program pembangunan.

Lembaga kultur orang asli Papua (OAP) kemudian membuka ruang mediasi untuk menampung tuntutan dan pokok-pokok pikiran masyarakat sebagai bahan kerja kelembagaan serta rekomendasi kepada Pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat.

Dari hasil pertemuan tersebut, MRPBD merumuskan 16 poin rekomendasi dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Pemda maupun Pemerintah pusat.

Salah satu poin utama adalah mendesak Pemda segera menyusun peraturan daerah (Perda) tentang investasi yang mengatur secara jelas keterlibatan masyarakat adat.

“Harus diatur bagaimana keterlibatan masyarakat adat, pengawasan, pendampingan hingga pembagian hasilnya. Semua itu perlu diatur melalui perda,” tegas Alfons.

Ketua LMA Kabupaten Maybrat ini menilai ketidakjelasan mekanisme tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat adat terhadap pemerintah maupun pihak investor.

Karena itu, Alfons meminta Pemerintah kabupaten membuka ruang komunikasi dengan masyarakat adat sebelum suatu investasi atau pembangunan dijalankan.

Menurut dia, persoalan yang muncul di tingkat distrik seharusnya terlebih dahulu dimediasi kepala distrik bersama pemangku wilayah adat, baik berdasarkan marga, suku maupun sub-suku.

“Jangan sampai ketika ada pihak yang tidak puas terhadap kehadiran pihak ketiga, persoalannya kemudian berkembang menjadi konflik,” sambungnya.

Alfons juga menegaskan MRPBD tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

Ia meminta masyarakat tidak menjadikan MRPBD sebagai sasaran ketika terjadi persoalan antara oknum masyarakat atau pemilik hak adat dengan investor maupun pihak ketiga.

“MRP tidak ada kaitan dengan program PSN. Kalau ada kegiatan PSN oleh oknum satu marga dengan pihak investor, kemudian menemui jalan buntu dan masyarakat diarahkan menyerang Pemerintah, dalam hal ini MRP, itu yang kami harapkan tidak terjadi,” pintanya.

Pihaknya mendorong setiap rencana pembangunan dan investasi yang menyangkut wilayah adat melibatkan Pemerintah kampung, distrik, masyarakat adat dan MRPBD sejak awal.

Dengan demikian, lanjut Alfons, masyarakat dapat mengetahui tujuan investasi, kewajiban investor serta hak-hak masyarakat adat.

“Ini kekurangan kita bersama. Semua sudah terjadi, baru kemudian mengadu ke MRP. Ke depan, hal seperti ini harus dicegah sejak awal,” pintanya.

Alfons juga menyebut sejumlah persoalan lama yang telah terjadi di wilayah Papua Barat Daya akan dievaluasi secara bertahap bersama Pemda, termasuk Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw.

Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Karena ada masyarakat, ada wilayah, baru ada pemerintah. Jadi pemerintah jangan hanya sibuk dengan kepentingan politik dan kekuasaan, tetapi harus menyediakan waktu untuk bertemu langsung dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Dengan dibukanya palang, Alfons memastikan aktivitas pelayanan MRPBD kembali berjalan, dirinya meminta seluruh anggota dan ASN di lingkungan MRPBD kembali menjalankan aktivitas kantor mulai Kamis (24/9/2026).

“Mulai besok, Kamis tanggal 24, aktivitas kantor MRP sudah mulai berjalan dan pelayanan kepada masyarakat kembali aktif,” pungkasnya.

KENN