as
as

Hari Pertama PSDD, 350 Aparat Gabungan Blokade 17 Titik Jalan di Timika

PSDD Kabupaten Mimika Hari 1 web

Koreri.com, Timika – Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) telah di berlakukan Pemerintah Kabupaten Mimika mulai Kamis (21/5/2020) hingga 14 hari kedepan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Aparat gabungan terdiri dari TNI – Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa relawan di fokuskan pada 17 titik di seputaran Jalan Utama Kota Timika hingga ke lorong-lorong perumahan warga.

Wakapolres Mimika, Kompol. I Nyoman Punia, mengatakan pelaksanaan PSDD ini sesuai instruksi Bupati Mimika dalam pencegahan penyebaran covid -19.

“Hari ini kita mulai laksanakan instruksi Bupati Mimika mulai pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 06.00 Wit masyarakat dilarang beraktivitas,” terangnya di Timika, Kamis (21/5/2020).

Pembatasan keluar rumah mulai diberlakukan dan akan diimbangi dengan patroli gabungan Polri, Brimob, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Semua personil kami sudah menduduki pos masing-masing di 17 titik,” kata Punia.

Wakapolres juga menegaskan apabila ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

“Nanti kita akan lihat apakah ada unsur pidananya atau mungkin ada pelanggaran kendaraan atau pelanggaran lainnya, semua akan kita tindak sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dikatakan, bagi masyarakat yang masih kedapatan berkeliaran di luar rumah di atas waktu yang telah di tentukan, akan langsung dilakukan Rapid Test Antibody di tempat.

“Jadi, selain untuk menjaring kasus dan mengisolasi ini juga salah satu syok terapi bagi masyarakat agar tidak keluar rumah di atas waktu yang telah di tentukan,” tukas Wakapolres.

OZIE

as