as
as

Aparat Gabungan di Kota Jayapura Gelar Patroli dan Penindakan

Aparat Gab Patroli Kota JPR web

Koreri.com, Jayapura – Aparat gabungan Polda Papua, TNI dan Sat Pol PP di Kota Jayapura melaksanakan patroli gabungan dan penindakan serta pembatasan sosial dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19.

Kegiatan penindakan dan pembatasan sosial ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah berkembangnya virus Corona di Papua.

Dalam pelaksanaannya, tetap mengedepankan penindakan secara humanis sehingga masyarakat bisa paham dan tahu maksud dari tujuan dalam kaitannya dengan pembatasan yang dimulai pukul 14:00 Wit.

Pembatasan sosial aktifitas masyarakat ini dilakukan dengan cara penutupan jalan protokol.

Perwira Pengendali dan jumlah personil pengamanan serta waktu pelaksanaan antara lain Pos simpang Mandala dipimpin oleh Kapolsek Jayapura Utara IPTU. Handry Bawiling di dampingi Kanit Pam Obvit Polresta Jayapura Kota IPDA Runde Mangelo dan Kanit Intel Polsek setempat IPDA Eddy Idris.

Pos Traffick Light Dok II dipimpin Wakapolsek Japut IPTU Septinus Mambruaru dibantu sejumlah personil gabungan.

Pos Taman Imbi Simpang Bank Papua dipimpin Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua AKBP Ferdian Indra Fahmi, SIK.

Pos simpang Variant dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan, SH, SIK di dampingi Kasat Intelkam Polresta Jayapura Kota AKP Beddu Rachman.

Selanjutnya personel pengamanan kembali dibagi untuk melakukan patroli himbauan guna membubarkan masyarakat yang masih melakukan aktivitas diatas jam 14.00 WIT.

Adapun sasaran patroli yang dilakukan oleh personel pengamanan yaitu seputaran Jalan Samratulangi – Ahmad Yani Mal Jayapura – Kompleks APO – Dok V – Dok IX – Pantai Base’G hingga kembali ke Posko Taman Imbi.

Dalam patroli tersebut, personel pengamanan berhasil membubarkan pemuda yang sedang ingin meminum miras di seputaran Pantai Base’G.

Tak lupa personel pengamanan yang dipimpin IPTU T. B. Silitonga memberikan imbauan dan edukasi kepada pemuda dan pemilik tempat rekreasi untuk tetap berada dirumah saja.

Juga, taati imbauan dan instruksi pemerintah yaitu pembatasan aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 Wit.

“Setelah melewati jam tersebut tidak ada lagi aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Disamping itu personel pengamanan gabungan juga memberikan himbauan kepada para penjual pinang dan ikan yang berada di seputaran Dok IX untuk menutup jualannya dan kembali ke rumah.

“Ini sesuai Instruksi Pemerintah dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau pada saat bepergian, serta selalu rajin mencuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah,” sambungnya.

Masyarakat juga diminta agar mematuhi Instruksi Pemerintah Provinsi Papua bahwa mulai pada tanggal 16 Mei 2020 segala Aktivitas Perkantoran, Perdagangan dan Pusat Ekonomi Masyarakat dimulai dari pukul 06.00 Wit sampai dengan 14.00 Wit.

Agar aktivitas masyarakat diberhentikan (ditutup) dan dihimbau untuk untuk tetap tinggal dirumah demi kesehatan bersama dalam mencegah dari Virus Corona (Covid-19).

“Bagi masyarakat yang melanggar batas waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

VER

as