as
as

Geledah Kantor Wali Kota Ambon, KPK Temukan Sejumlah Bukti

IMG 20220518 WA0027

Koreri.com, Jakarta – Penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Richard Louhenapessy dan dua lainnya masih berlangsung.

Terkini, Selasa (17/5/2022), Tim Penyidik baru saja selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam hal ini yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya,
1. Ruang kerja Tsk RL;
2. Ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon;
3. Ruang kerja Kepala dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
4. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan;
5. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD;
6. Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT MID Tbk Ambon pada Jumat (13/5/2022).

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL cs.

JFL

as