as
as

Polisi Tangkap Pembunuh Luki Laratmase, Ternyata Motifnya Karena Ini

Pembunuh Luki Laratmase

Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan Luki Laratmase yang jenazahnya ditemukan di jalan ke lokasi venue paralayang, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Pelaku diketahui bernama Theodorus Bufar alias Theo (33).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Viktor Dean Mackbon, dalam pernyataannya mengatakan kasus pembunuhan tersebut diawali dengan tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama tim gabungan Polsek Jayapura Selatan dan Polresta Jayapura Kota.

Lanjut Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari kasus penemuan mayat pada Minggu (30/5/2022) bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Jadi, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat di jalan ke lokasi venue paralayang, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan. Lalu menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).

Dari hasil otopsi, terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban jenazah tersebut.

Kemudian terindikasi ada perbuatan tindak pidana sehingga penyidik Polsek dan Polresta melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap hasil otopsi.

“Setelah mengumpulkan beberapa informasi kita bisa mengarah kepada pelaku. Kita amankan tersangka Theodorus Bufar alias Theo (33) berdasarkan dua alat bukti, ” sambungnya.

Pelaku TB, terangnya, melakukan pembunuhan pada dini hari dimana pelaku mengajak korban Luki Laratmase ke Holtekam kemudian ada niat untuk membunuh itu saat keduanya berada di lokasi TKP yaitu Kampung Buton, jalan ke venue paralayang Skyline.

Saat itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok dan batu karang besar sehingga mengakibatkan Luki Laratmase langsung meregang nyawa di TKP.

Hasil investigasi, pelaku TB setelah aksinya menghilangkan nyawa Luki Laratmase langsung melarikan diri.

“Kemudian kita bangun komunikasi dengan tokoh masyarakat sehingga akhirnya pelaku bisa menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum atas perbuatannya,” sambungnya.

Terkait hukuman, pelaku terancam dipidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Untuk motif pembunuhan, diduga karena adanya perselingkuhan yang dilakukan korban Luki Laratmase dengan istri pelaku.

Pelaku mengaku sudah beberapa kali mendapati korban melakukan hubungan gelap dengan istri pelaku namun tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan pelaku untuk menghentikan perbuatan perselingkuhannya.

Sehingga pelaku sakit hati dan dendam hingga kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan atas korban Luki Laratmase.

Untuk unsur pembunuhan berencana, penyidik masih terus mendalami karena dari awal pelaku sudah mengingatkan korban untuk menghentikan perselingkuhan yang mana sudah ada indikasi mengingatkan, kemudian dibawa keliling sampai ke TKP.

“Tentu kita akan lihat, apakah unsur pembunuhan berencana itu bisa masuk atau tidak, itu asih kita perdalam lagi,” tandasnya.

Sementara itu, TB mengakui perbuatannya karena sakit hati dengan tingkah laku korban yang berulang kali selingkuh dengan istrinya.

“Saya sakit hati kaka, karena sudah sering selingkuh dengan istri saya. Saya siap hadapi proses hukum ini untuk pertanggungjawabkan perbuatan saya,” tukasnya.

SEO

as