Koreri.com, Jayapura – Menanggapi klaim Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Tim Kuasa Hukumnya terkait kepemilikan tambang emas di Tolikara, Forum Lembaga Pertambangan Masyarakat Adat Kembu Wanui Kasuwi Kabupaten Tolikara mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam rilisnya yang diterima Koreri.com, Senin (26/9/2022), forum tersebut menyampaikan 15 poin pernyataan sikap.
Kami dari seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili di bawah kaki Gunung Kembu Wanui dan Wasuwi Kabupaten Tolikara mau menyampaikan bahwa sebagai hak ulayat, maka terdapat dalam hukum adat. Hal ini disebabkan karena penyelenggaraan dan pengelolaan hak ulayat sesuai dengan hukum adat dari masing-masing daerah dimana hak ulayat itu berada. Hal ini kemudian menyebabkan hak ulayat antara daerah yang satu dengan daerah lainnya pengaturannya berbeda-beda. Keadaan ini kemudian melahirkan keragaman dalam hukum adat yang secara tidak langsung berpengaruh pula bagi hukum pertanahan karena hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah hak milik adat.
Kemudian, industri pertambangan beroperasi melalui serangkaian tahapan eksplorasi, penemuan, pengembangan, produksi dan reklamasi.
Sehingga keputusan seperti ini tidak bisa diambil alih oleh perseorangan atau kepentigan pribadi orang tertentu demi kepentingan politik. Semuanya harus dimulai dari pemilik tanah sebagai ahli waris atau hak ulayat melalui proses perundingan, duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah yang tidak mengabaikan dan merugikan masyarakat pemilik hak ulayat agar semua proses yang dilakukan itu, bisa berjalan dengan baik dan agar mencapai tujuan untuk kesejahterakan Rakyat.
Apabila yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mengatasnamakan tambang yang dikatakan oleh juru bicara atau kuasa hukum Stefanus Roy Rening bahwa Lukas Enembe memiliki tambang emas di Mamit itu adalah isu yang tidak benar dan hanya untuk menutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas enembe.
Sehingga kami dari seluruh lapisan masyarakat yang berada di bawah kaki gunung Kembu Wanui dan Kasuwi Kabupaten Tolikara minta kepada Pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil langkah-langkah tegas sesusi dengan jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia agar semua proses ini bisa berjalan dengan baik.
- Forum lembaga masyarakat adat Kembu Wanui dan Kasui, bersama mahasiswa dan rakyat Tolikara dengan tegas menolak, pengoperasian tambang emas di Mamit Kabupaten Tolikara karena akan membawa dampak buruk, teradap Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA)
- Dengan kehadiran pengoperasian pertambangan ilegal di Mamit Kabupaten Tolikara akan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, sebab itu kami mahasiswa bersama rakyat menolak.
- Dengan kehadiran pengoperasian tambang ilegal di Mamit, Kabupaten Tolikara akan membuka lokalisasi besar-besaran sehingga itu akan menjadi pintu masuknya segala jenis penyakit yang mengorbankan masyarakat di wilayah administratif tambang.
- Stefanus Roy Rening, selaku kuasa hukum pembelahan bapak Lukas Enembe terkait status tersangka, mengatakan bahwa, bapak Lukas Enembe punya tambang emas sendiri di Mamit dan surat izin usaha sementara dalam proses pengurusan dan akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai jaminan korupsi dengan pengoperasian tambang emas itu tidak benar, Forum lembaga Masyarakat Adat Kembu Wanui dan Kasuwi bersama mahasiswa dan rakyat Tolikara menolak dengan tegas.
- Stefanus Roy Rening, selaku kuasa hukum pembelaan bapak Lukas Enembe terkait status tersangka, jelaskan tambang emas yang dimiliki oleh bapak Gubernur Papua Lukas Enembe di Mamit, lokasinya terletak dimana, karena ada orang-orang yang mempunyai hak ulayat. Bahwa Gunung Kembu, Wanui Dan Kasuwi bukan milik perseorangan atau individu, maka Forum lembaga masyarakat adat Kembu Wanui dan Kasui dengan tegas menolak pernyataan itu.
- Kami minta kepada pihak kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa back-up orang-orang pemilik hak ulayat.
- Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para senior yang melakukan karena kepentingan pribadi atau individu.
- Kepolisian harus proaktif mencari menemukan dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga, hal ini dilakukan untuk kepentingan umum.
- Memberikan saksi hukum sepenuhnya kepada warga yang berani melakukan penambang ilegal tanpa diketahui pemilik hak ulayat, maka itu diproses secara jalur hukum yang benar sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
- Stefanus Roy Rening sebagai kuasa Hukum atau juru bicara bapak Gubernur Papua Lukas Enembe stop menjual isu, dan untuk memberikan informasi kepada KPK mengatasnamakan tambang di Mamit untuk merugikan masyarakat yang ada di bawah kaki Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi.
- Pernyataan kuasa hukum bapak Lukas Enembe membangun perhatian opini publik tanpa melibatkan ahli waris atau hak ulayat dari berbagai elemen masyarakat yang menghuni di bawah Gunung Kembu, Wanui dan Kasuwi.
- Stefanus Roy Rening stop berbicara menutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dengan menyatakan pengoperasian penambangan emas di Mamit
- Stop mengalihkan isu kasus korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe dan ulayat kami dijadikan sebagai alat pembelaan diri mengatasnamakan tambang.
- Hadirnya PT Kembu Mandiri untuk eksploitasi tambang emas Kembu Wanui dan Kasuwi akan membawah dampak buruk atau meningkatkan angka migrasi untuk menguasai kabupaten Tolikara Provinsi Papua sehingga kami monolak.
- Dengan kepentingan elit-elit politik atau oknum-oknum tertentu memaksakan untuk membuka pertambangan ilegal tanpa ada persetujuan hak ulayat maka akan terjadi konflik orinzontal antar masyarakat yang berada di bawah kaki gunung kembu wanui kasuwi dan oknum-oknum tertentu.
Demikian pernyataan sikap kami dari Forum Lembaga Pertambangan Masyarakat Adat Kembu, Wanui dan Kasuwi. Sekian dan Terimakasih !!
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dolpinus Weya dan Sekretaris Dailes Wenda.
RIL